Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Berikan Reward kepada 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024, Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Perpajakan
Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan reward kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024, sebagai langkah mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan unsur Forkopimda pada momentum perayaan HUT KORPRI ke-54 di Lapangan Pendidikan Malili, Senin (1/12/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha, perusahaan, dan individu yang telah berkontribusi nyata dalam menunjang penerimaan daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Irwan.
Ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi wajib pajak lainnya untuk semakin taat dan mendukung pembangunan daerah.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk terus taat dan berpartisipasi aktif dalam membangun Luwu Timur Juara—Maju dan Sejahtera,” tambahnya.
Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, juga menegaskan bahwa penghargaan diberikan untuk mendorong ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pembayaran pajak.
“Hari ini kita memberikan apresiasi kepada mereka yang benar-benar memberikan kontribusi kepada daerah. Semoga ini menjadi informasi luas agar seluruh wajib pajak semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Daftar 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024
Berikut kategori dan penerima penghargaan:
1. Wajib Pajak Teladan
Hotel Mireya
Hotel Alexa
PT Vale Indonesia Tbk
Texture
2. Wajib Pajak Berkontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak
MBLB:
PT Vale Indonesia Tbk
PT Citra Lampia Mandiri
Catering:
PT Patra Supplies and Services
CV Rivano Arna Jaya
Hotel/Wisma/Penginapan:
Hotel Lusiana
Hotel Ilagaligo
Parkir:
PT Midi Utama Indonesia
Rumah Makan:
Texture
Nonano
Rumah Makan Mas Untung Malili
Air Tanah:
CV Restu
CV Hijrahku
Hiburan:
Waterpark Semoga Lestari
Permandian Alamiah
Reklame:
CV Takka Karya Abadi
PT Djarum
PPJ:
PT Vale Indonesia Tbk
PT PLN
BPHTB:
PPAT & Notaris Irmawati
Risjab Salim, S.H., M.Kn
3. Wajib Pajak Inovatif
Rumah Makan Teko
4. Wajib Pajak Zona Tertib Administrasi
Hotel Tonapa
5. Lunas Tepat Waktu (PBB-P2)
Lunas 10–35 Juta — Bantilang
Lunas 35–50 Juta — Magani
Lunas 50–65 Juta — Wawondula
Lunas 65–80 Juta — Mulyasri
Lunas 80–120 Juta — Mandiri
Lunas 120 Juta ke atas — Tampinna
6. Pengguna QRIS Terbanyak
OPD: RSUD I Lagaligo
Wajib Pajak: Notaris Irmawati
Penghargaan ini menjadi komitmen Pemkab Luwu Timur dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa penerimaan daerah dapat terus optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Luwu Timur
Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban
KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.
“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.
Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.
“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.
Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login