Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Zona 3 Sulsel yang mencakup Sidrap, Parepare, Pinrang, Barru, Pangkep, dan Enrekang. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Sidrap pada Selasa, 16 September 2025.

Acara HLM yang dirangkaikan dengan Capacity Building TPID Sulsel ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Sulsel bersama Pemprov Sulsel. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi Kota Indeks Harga Konsumen (IHK) yang melibatkan dukungan dari kota penyangga pasokan pangan di sekitarnya.

Berdasarkan rilis BPS Agustus 2025, Sulsel mencatat inflasi bulanan sebesar 0,04 persen (month to month/mtm), terutama akibat harga beras yang masih tinggi. Inflasi tahun kalender pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau mencapai 5,12 persen (year to date/ytd), melampaui target indikatif 3,33 persen.

BACA JUGA  Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat "Sangat Baik"

Menurut Jufri Rahman, kondisi pangan di enam daerah tersebut relatif terjaga, namun beberapa komoditas masih defisit. Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan distribusi untuk menjaga stabilitas harga.

“Pesan Ibu Wagub agar melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dengan berfokus pada komoditas penyumbang inflasi, melaksanakan perluasan jenis komoditi pada program mandiri benih,” jelas Jufri Rahman.

Selain itu, Jufri mengimbau Dinas Ketahanan Pangan di kabupaten/kota untuk konsisten memperbarui data neraca pangan. Ia juga mendorong pemda mengkaji pembentukan BUMD pangan sebagai off taker hasil panen petani, serta menyusun regulasi penguatan cadangan pangan daerah.

Dalam forum tersebut, TPID menyepakati langkah hulu-hilir. Di sektor hulu, pemerintah daerah diminta memperluas program listrik masuk sawah, penggunaan bibit unggul, hingga pompanisasi agar produksi padi bisa mencapai tiga kali panen per tahun. Sementara untuk sektor hilir, BULOG diminta memperbanyak penyaluran beras SPHP serta menambah pasokan minyak goreng “Minyak Kita”.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lepas Peserta Mudik Lebaran 2026 Jalur Laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Sekda optimistis koordinasi lintas daerah mampu menekan lonjakan harga pangan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Kita berharap agar arahan dan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah kabupaten untuk mewujudkan stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jufri Rahman.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Wahyu Purnama, menambahkan bahwa komoditas utama penyumbang inflasi hingga Agustus adalah beras, ikan bolu, ikan layang, ikan cakalang, dan tomat. BI merekomendasikan lima quick wins pengendalian inflasi, yakni:

1. Penyaluran beras SPHP masif lewat berbagai kanal distribusi.

2. Pelaksanaan GPM fokus pada komoditas penyumbang inflasi.

3. Perluasan gerakan tanam barito (bawang merah, rica, tomat).

4. Optimalisasi cold storage dengan peran BUMD.

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji

5. Pemanfaatan mesin D’Ozone untuk memperpanjang masa simpan hortikultura.

Ia menilai strategi quick wins ini akan membantu menjaga stabilitas pangan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Langkah ini quick wins untuk menjaga pasokan, memperlancar distribusi, dan menekan tekanan harga, sehingga inflasi pangan dapat dikendalikan secara berkelanjutan,” ujar Wahyu.

BI juga mencatat bahwa Sulsel sebagai daerah produsen pangan tidak hanya menjaga pasokan untuk wilayahnya, tetapi juga mampu memasok ke provinsi lain, termasuk Papua.

Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi antar-TPID Zona 3 agar inflasi bisa ditekan secara konsisten.

“Sehingga kita optimis mampu mengendalikan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Sulsel,” imbuhnya.

Selanjutnya, masing-masing Kepala Daerah/yang mewakili memaparkan langkah dan program dalam pengendalian inflasi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi, Dinsos Sulsel Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lepas Peserta Mudik Lebaran 2026 Jalur Laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending