Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.

“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.

Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas

Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.

“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Seleksi Kader Muda PKK 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.

“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.

Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.

Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif

Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.

“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.

Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.

“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.

Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.

“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.

Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Genjot Infrastruktur, Progres Jalan Pangkajene–Rappang di Sidrap Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus memperkuat pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas antarwilayah. Salah satu fokus utama saat ini adalah ruas strategis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya Jalan Poros Pangkajene Sidrap–Rappang yang kini menunjukkan progres signifikan.

Pembangunan ruas tersebut merupakan bagian dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, dalam mendorong pemerataan pembangunan melalui penguatan infrastruktur yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, ZN Ahmad Wildani, menjelaskan bahwa penanganan ruas di Sidrap masuk dalam Paket 3 bersama sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Pinrang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA  Hadiri HUT ke-65 Takalar, Prof Fadjry Djufry Harap Semakin Maju dan Sejahtera

“Untuk Sidrap itu masuk Paket 3. Kemarin kami sudah mulai pengaspalan di ruas Pangkajene Sidrap–Rappang. Ini sepanjang 9,3 kilometer dan merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Wildani menambahkan, ruas tersebut akan menjadi bagian dari satu koridor jalan yang terhubung hingga batas wilayah Soppeng. Dengan demikian, konektivitas antarwilayah di kawasan tersebut diharapkan semakin terintegrasi.

“Nanti akan tersambung sampai batas Soppeng–Pangkajene, termasuk juga di sisi batas Sidrap. Jadi ini akan tuntas dalam satu koridor,” jelasnya.

Pemprov Sulsel juga telah merencanakan kelanjutan pekerjaan di wilayah Sidrap dan Soppeng yang akan dilaksanakan setelah periode Lebaran, sebagai bagian dari percepatan penyelesaian konektivitas jalan lintas kabupaten.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Selain ruas Pangkajene–Rappang, penguatan konektivitas juga diarahkan pada jalur lain yang menghubungkan Sidrap dengan kabupaten sekitar seperti Pinrang, Soppeng, hingga Kabupaten Wajo. Langkah ini diharapkan mampu memperlancar distribusi barang dan jasa, menekan biaya logistik, serta membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa pembangunan jalan poros lintas kabupaten/kota merupakan program strategis yang dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan penguatan infrastruktur tersebut, Pemprov Sulsel optimistis pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin meningkat seiring terbukanya akses antarwilayah yang lebih baik.

Continue Reading

Trending