Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.

Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.

Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.

BACA JUGA  Prof Zudan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Launching TPQ di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.

Rapat tersebut dihadiri oleh:

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin

Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual

Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.

Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan

Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Pimpin Upacara HKN ke-61, Tegaskan Peran Vital Tenaga Kesehatan

BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.

“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 (1) KUHP

Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.

Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat

Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.

Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.

Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif

Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.

Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sebut SPPG BGN di Sulsel Ada 76 Titik Sudah Beroperasi

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending