Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

650 Pelari Ramaikan Bantimurung Jungle Run 2025 di TN Babul, Angkat Wisata Berkelanjutan dan Pelestarian Alam

Published

on

Kitasulsel–MAROS Sekitar 650 pelari lintas alam dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan hingga luar provinsi memadati kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) pada Sabtu pagi (25/10/2025). Mereka ambil bagian dalam Bantimurung Jungle Run 2025, ajang lari alam terbuka yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 TN Babul.

Mengusung tema “Pelibatan Aktif Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengamanan Kawasan TN Bantimurung Bulusaraung melalui Wisata Berkelanjutan,” kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat menikmati keindahan alam sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kawasan konservasi yang menjadi bagian dari Geopark Maros–Pangkep.

Lintasan 8 Kilometer Tantang Adrenalin Peserta

Para peserta menempuh lintasan sepanjang delapan kilometer, melalui jalur menantang yang membelah tebing karst, lembah alami, dan vegetasi khas TN Babul. Ratusan pelari berasal dari berbagai latar belakang: komunitas lari, pecinta alam, pelajar, hingga warga lokal yang ingin mencoba pengalaman berlari di jalur konservasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Energi dan antusiasme peserta semakin menghidupkan kawasan wisata yang terkenal dengan julukan “The Kingdom of Butterflies” tersebut.

Dibuka oleh Pejabat Daerah dan Nasional

Kegiatan ini dibuka secara resmi melalui pelepasan peserta oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Selatan, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan. Hadir pula Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wakil Bupati Maros, Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, serta Dandim Maros, menandai dukungan kuat pemerintah pusat dan daerah terhadap agenda keolahragaan berbasis alam.

Pemprov Sulsel Dorong Ajang Rutin Wisata Olahraga

Kepala Dispora Sulsel, Suherman, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel memberi dukungan penuh terhadap kegiatan olahraga yang mempromosikan hidup sehat sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dorong Polda Sulsel Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat FGD

“Melalui Bantimurung Jungle Run, kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti di momen peringatan HUT Balai, tetapi dapat menjadi agenda rutin. Misalnya dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menggerakkan masyarakat berolahraga sambil menikmati keindahan alam geopark kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ajang ini tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga berfungsi meningkatkan kesadaran ekologis dan memasyarakatkan olahraga alam terbuka.

“Antusias masyarakat sangat luar biasa, lebih dari enam ratus peserta ikut ambil bagian. Ini sekaligus menjadi promosi wisata yang efektif untuk Maros dan Sulawesi Selatan,” tambahnya.

TN Babul: Surga Karst dan Konservasi Kupu-Kupu

TN Bantimurung Bulusaraung merupakan salah satu kawasan konservasi unggulan di Sulawesi Selatan yang dikenal dengan panorama karst, air terjun yang memukau, serta keanekaragaman hayati kupu-kupu. Melalui kegiatan seperti Bantimurung Jungle Run, pengelola TN Babul berupaya mendorong partisipasi publik dalam menjaga kawasan konservasi melalui pendekatan wisata berkelanjutan yang edukatif dan rekreatif.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sebut SPPG BGN di Sulsel Ada 76 Titik Sudah Beroperasi

Dengan tingginya minat peserta dan dukungan berbagai pihak, Bantimurung Jungle Run 2025 diharapkan menjadi agenda olahraga tahunan yang tidak hanya menyehatkan, tetapi juga menjaga alam dan meningkatkan promosi wisata Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sebut SPPG BGN di Sulsel Ada 76 Titik Sudah Beroperasi

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending