Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 pada 7 Januari 2026 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Paket pekerjaan konstruksi terintegrasi ini merupakan bagian dari Program Multi-Year Project (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025–2027 yang dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC). Pembiayaan proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 dengan nilai pagu mencapai Rp278.632.760.143.

Preservasi Jalan Paket 6 mencakup penanganan 20 titik ruas jalan dengan total panjang mencapai 157,49 kilometer. Program ini dirancang untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kemantapan jaringan jalan provinsi pada sejumlah koridor strategis yang menghubungkan wilayah utara, tengah, selatan, hingga kawasan metropolitan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan BPS RI Teken MoU Penguatan Data Statistik untuk Dukung Pembangunan Daerah

Pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan skema kontrak lumpsum dengan metode rancang bangun (design and build). Dengan metode tersebut, ruang lingkup pekerjaan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi fisik, hingga pemeliharaan jalan pascakonstruksi.

Kepala Bidang Jalan Dinas BMBK Sulsel, Irawan, menyampaikan bahwa program preservasi jalan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga kualitas dan kemantapan jalan provinsi secara merata di seluruh wilayah.

“Preservasi Jalan Paket 6 merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kemantapan jalan provinsi agar tetap berfungsi optimal serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujar Irawan, Rabu (7/1/2026).

Lokasi pekerjaan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kabupaten Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Jeneponto, Bantaeng, Pinrang, Maros, serta Kota Palopo dan Kota Makassar. Ruas-ruas yang ditangani mencakup jalur penghubung antarwilayah pegunungan Toraja, kawasan pesisir selatan, hingga akses utama perkotaan dan kawasan penyangga metropolitan Mamminasata.

BACA JUGA  Prof Zudan – Jufri Rahman Kompak Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Di wilayah utara Sulawesi Selatan, pekerjaan preservasi meliputi ruas strategis seperti batas Kabupaten Toraja Utara–Pantilang–Bua, Tedong Bonga–Buntao hingga batas Kabupaten Luwu, Pantilang–Bonglo sampai batas Kota Palopo, serta sejumlah ruas penunjang di sekitar Rantepao, Pangala, dan Baruppu hingga perbatasan Provinsi Sulawesi Barat. Penanganan juga mencakup akses menuju Bandara Pongtiku dan jalur penghubung strategis antara wilayah Toraja dan Luwu.

Sementara itu, di wilayah tengah dan selatan, preservasi jalan dilakukan pada ruas-ruas penghubung Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng, termasuk koridor Boro–Loka serta Sinoa–Bantaeng. Untuk kawasan metropolitan, pekerjaan mencakup ruas Parang Loe–Tamalanrea Raya hingga perbatasan Kabupaten Maros, batas Kota Makassar–Pamanjengan–Benteng Gajah, serta sejumlah ruas utama di pusat Kota Makassar seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Dr. Ratulangi.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Yakin Pilkada Serentak Ini Berlangsung Damai

Secara keseluruhan, lingkup kegiatan dalam paket ini meliputi pekerjaan persiapan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), pelaksanaan konstruksi fisik dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta pekerjaan pemeliharaan pascakonstruksi. Dari aspek teknis, pekerjaan diarahkan pada rekonstruksi jalan, pekerjaan berkala, dan pemeliharaan untuk memastikan fungsi layanan jalan tetap optimal dalam jangka panjang.

Melalui paket preservasi jalan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan peningkatan konektivitas antarwilayah, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta penguatan aksesibilitas masyarakat. Program ini diharapkan mampu menjaga kemantapan infrastruktur jalan provinsi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Prof Zudan – Jufri Rahman Kompak Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sambut Positif Perda Pendidikan Akhlak Mulia, Pj Gubernur Prof Zudan: Nilai-Nilai Moralitas Pahlawan Sulsel Perlu Digali

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending