Connect with us

Kantor Camat Tellu Limpoe Diresmikan Tepat di Hari Jadi Sidrap

Published

on

Kitasulsel-Sidrap- Berbagai kegiatan merangkai puncak peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang, Sabtu (18/2/2023). Salah satunya, peresmian gedung Kantor Camat Tellu Limpoe.

Peresmian ditandai penvguntingan pita oleh Bupati Sidrap diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra.

Hadir di acara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, Kadis Bina Marga Cipta Karya Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, Kadis Kependudukan dan Capil, Patahangi Nurdin, dan Kadis Perhubungan, Andi Bahari.

Tampak pula, Camat Tellu Limpoe, Asbudi, Sekcam Tellu Limpoe, Andi Mallepute, serta jajaran pemerintah setempat.

Basra mengatakan, pembangunan gedung baru tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Semoga dengan adanya gedung ini, pelayanan kepada masyarakat makin meningkat,” ujarnya.

Untuk diketahui, gedung lama Kantor Camat Tellu Limpoe dirombak total. Pembangunan dimulai tahun 2018 melalui tiga tahap.

Tahap pertama perombakan, tahap kedua pembangunan lantai 1 pada tahun 2019, dan tahap ketiga pembangunan lantai dua pada tahun 2020.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Pemprov Aceh

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang diperubatkan Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas hari ini membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri menetapkan 4 pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Hal ini pun memicu gelombang protes besar dari masyarakat Aceh. Ujungnya, Presiden Prabowo mengambil alih sengketa tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel