Connect with us

NEWS

Kemenkes: Tak Ada Pelanggaran Program Internsip, Kondisi Kesehatan Jiwa dr. Siti Zahra Jadi Temuan Investigasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi sementara terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), yang ditemukan meninggal di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kemenkes menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program internsip yang dijalani dr. Siti. Namun, tim investigasi memperoleh informasi bahwa almarhumah memiliki riwayat permasalahan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara rutin.

Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, Hendra Teja, mengatakan tim gabungan telah melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa berbagai aspek, mulai dari jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan peserta internsip tersebut.

“Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur,” kata Hendra dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7/2026).

Hendra menjelaskan, investigasi dilakukan setelah Kemenkes menerbitkan surat tugas sesaat setelah menerima laporan mengenai meninggalnya dr. Siti. Tim kemudian melakukan klarifikasi, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

BACA JUGA  Azahra Asal Kolaka Utara Curi Perhatian di Audisi DA8 Sidrap, Disebut Mirip Mila DA7

Hasil investigasi menunjukkan bahwa sebelum memulai Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti telah menjalani medical check-up (MCU) dan dinyatakan sehat secara jasmani. Ia juga mengikuti seluruh tahapan pembekalan dan orientasi sebelum menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak, Depok.

Tidak Ditemukan Kelebihan Jam Kerja

Dalam investigasi tersebut, Kemenkes memastikan tidak terdapat kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalankan program internsip.

“Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya beban kerja yang berlebihan.

“Berdasarkan hasil dari investigasi kami, kami melihat dan menilai bahwa tidak ditemukan beban kerja yang berlebihan dalam pelaksanaan internship tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA  PT Annur Maarif Cabang Pinrang Gelar Silaturahmi dan Manasik Umrah, Dr. Bunyamin Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik

Dari sisi pemenuhan hak peserta, Hendra mengatakan dr. Siti tetap memperoleh izin ketika sakit tanpa kewajiban mengganti hari kerja yang ditinggalkan.

“Kemudian yang ketiga adalah terkait dengan masalah izin sakit dan cuti, kita mendapatkan informasi ketika beliau sakit diberikan izin untuk tidak masuk. Dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti,” jelasnya.

Lingkungan Kerja Dinilai Suportif

Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak bersifat suportif. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, serta keterangan dari rekan kerja dan dokter pendamping.

“Nah, kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung,” ungkap Hendra.

Menurutnya, dari lima aspek yang diperiksa, hanya kondisi kesehatan dr. Siti yang menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara.

BACA JUGA  ART Diduga Curi Emas dan Motor Majikan di Makassar, URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku

“Nah, jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Sebelumnya, dr. Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, ia sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung bersama kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kemenkes menyatakan akan terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan penyebab kejadian tersebut dapat diketahui secara menyeluruh dan objektif.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending