Nasional
Kemenag Dorong Pembagian Anggaran Pendidikan Rp740 Triliun Disesuaikan Jumlah Peserta Didik
Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Agama mendorong agar distribusi anggaran pendidikan nasional tidak hanya mengacu pada pembagian antarinstansi, tetapi juga mempertimbangkan jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat pembahasan penguatan tata kelola guru agama di sekolah umum untuk menjadi bagian dari usulan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Rabu (12/8/2026).
Saat ini, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945. Nilai anggaran pendidikan disebut mencapai sekitar Rp740 triliun.
Menurut Wamenag, besarnya jumlah peserta didik yang berada dalam layanan Kementerian Agama perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan porsi anggaran.
“Kalau dari seluruh peserta didik di Indonesia terdapat persentase tertentu yang dikelola Kementerian Agama, maka proporsi anggaran pendidikan juga semestinya mempertimbangkan data tersebut,” ujar Syafi’i di Jakarta.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pelayanan pendidikan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Kemenag Siapkan Rumusan untuk Revisi UU Sisdiknas
Rapat tersebut diikuti para direktur yang menangani pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Dari pembahasan tersebut, Kemenag menyepakati perlunya menyiapkan rumusan pasal yang lebih konkret untuk diajukan dalam proses revisi UU Sisdiknas.
Para direktorat terkait akan menyusun usulan sekaligus argumentasi yang mendukung penguatan tata kelola pendidikan agama, termasuk aspek penganggaran.
“Insyaallah dalam satu sampai dua hari ini akan ada usulan pasal yang konkret beserta argumentasinya. Kita akan diskusikan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Sisdiknas,” kata Syafi’i.
Ia berharap pembenahan regulasi pendidikan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan nasional.
Tata Kelola Guru Agama Jadi Perhatian
Selain distribusi anggaran, Kemenag juga menyoroti tata kelola guru agama di sekolah umum. Pemerintah ingin memastikan peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya dengan dukungan tenaga pendidik yang kompeten.
Syafi’i mengatakan, regulasi saat ini telah menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut dan diajarkan oleh guru yang seagama.
Namun, mekanisme pengangkatan guru agama di sekolah umum masih melibatkan berbagai pihak. Menurut dia, pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak yang dominan dalam pengangkatan guru agama, sementara jumlah guru agama yang diangkat Kementerian Agama relatif lebih sedikit.
“Urusan pemerintahan di bidang agama merupakan kewenangan Kementerian Agama. Tetapi dalam praktiknya, guru agama di sekolah umum diangkat oleh banyak pihak,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena persoalan guru agama tidak sekadar berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik. Kompetensi serta kualitas pemahaman keagamaan guru juga menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Kemenag Soroti Kompetensi Guru PAI
Syafi’i mencontohkan kondisi pendidikan agama Islam. Berdasarkan data survei kerja sama Kemenag, Universitas PTIQ dan BRIN, disebutkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mahir membaca Al-Qur’an berada di angka 11,3 persen, sedangkan siswa yang memiliki kemampuan serupa sekitar 3,2 persen.
Di sisi lain, terdapat sekitar 41 juta peserta didik Muslim dengan jumlah guru PAI di sekolah umum sekitar 248.667 orang. Rasio tersebut setara dengan satu guru untuk sekitar 169 siswa.
Menurut Syafi’i, data tersebut menunjukkan masih adanya tantangan yang harus segera ditangani dalam penyelenggaraan pendidikan agama.
Persoalan serupa, kata dia, juga perlu diperhatikan pada pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
“Kita ingin memastikan murid benar-benar diajar oleh tenaga pendidik yang betul-betul memahami seluruh instrumen agama yang mereka ajarkan,” jelasnya.
Dengan demikian, peserta didik diharapkan tidak hanya memperoleh pendidikan agama secara formal, tetapi juga mendapatkan pemahaman keagamaan yang tepat sesuai agama masing-masing.
Rumusan Guru Agama Akan Diperkuat
Kemenag kini menyiapkan sejumlah rumusan untuk dibawa ke pembahasan revisi UU Sisdiknas. Penyusunan tersebut melibatkan seluruh direktorat yang menangani pendidikan agama.
Usulan yang disiapkan tidak hanya menyangkut kewenangan pengadaan dan pengelolaan guru agama, tetapi juga argumentasi mengenai peningkatan kompetensi tenaga pendidik, kualitas pembelajaran serta efektivitas tata kelola pendidikan agama.
Melalui revisi regulasi tersebut, Kemenag berharap tata kelola guru agama dan distribusi dukungan anggaran pendidikan dapat lebih terarah, proporsional, serta mampu menjawab kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login