Connect with us

NEWS

OTT Bakal Masuk RUU Penyiaran, DPR Soroti Pengawasan Konten hingga Ruang Inovasi Digital

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Perkembangan pesat platform digital berbasis layanan Over-the-Top (OTT) menjadi salah satu isu yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Kehadiran berbagai layanan streaming dinilai telah mengubah secara signifikan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan menikmati konten audiovisual.

Platform OTT mengacu pada layanan digital yang menyediakan dan menayangkan konten melalui jaringan internet. Sejumlah layanan streaming seperti Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, Viu, dan berbagai platform digital sejenis termasuk dalam perkembangan ekosistem media berbasis internet tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pembahasan mengenai pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran masih terus berlangsung. Karena itu, ia menilai belum tepat untuk menyimpulkan secara rinci bentuk pengaturan yang nantinya akan diterapkan.

Menurut Dave, sejumlah aspek masih perlu didalami sebelum seluruh rumusan norma dan pasal dalam RUU tersebut disepakati.

“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, masuknya pembahasan mengenai OTT dalam RUU Penyiaran tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang berlangsung cepat dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA  Puan Maharani: Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan

Perubahan teknologi tersebut turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi, berita, hiburan, serta berbagai jenis konten audiovisual.

Menurut Dave, masyarakat saat ini tidak lagi hanya bergantung pada lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Berbagai platform digital kini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk menikmati beragam konten melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Dave menilai regulasi penyiaran perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berfokus pada pola penyiaran konvensional, sementara perubahan cara masyarakat menikmati konten berlangsung jauh lebih cepat.

“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengkonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat,” tuturnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyusunan ketentuan mengenai OTT tetap harus mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan.

Regulasi, kata Dave, perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian hukum, tetapi di sisi lain juga tidak boleh menghambat keberlangsungan industri serta perkembangan inovasi di sektor digital.

BACA JUGA  Wamenag: Dai Harus Profesional, Kuasi Disiplin Ilmu

Ia menegaskan, semangat pembahasan pengaturan OTT bukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital.

“Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” katanya.

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mendalami substansi pengaturan tersebut agar norma yang dihasilkan nantinya dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat.

Di saat yang sama, regulasi tersebut juga diharapkan tetap membuka ruang bagi inovasi, kreativitas dan pertumbuhan industri digital di Indonesia.

Istilah OTT Dipertanyakan dalam Rapat Baleg

Pembahasan RUU Penyiaran juga menyoroti penggunaan sejumlah istilah asing, termasuk over-the-top dan user generated content.

Dalam rapat panitia kerja harmonisasi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, sempat mempertanyakan penggunaan istilah over-the-top dalam rumusan undang-undang.

Sturman menanyakan apakah istilah tersebut telah memiliki padanan yang sesuai dan baku dalam bahasa Indonesia.

“Over the top. Ada bahasa Indonesianya nggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA  Golden Picture Produksi Film Perjuangan Bergenre Action War Sekelas Hollywood

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dave menjelaskan bahwa penggunaan istilah asing dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan apabila belum tersedia istilah baku yang sesuai dalam bahasa Indonesia.

Menurutnya, istilah over-the-top dan user generated content hingga kini belum memiliki padanan baku yang dapat digunakan secara tepat dalam konteks pengaturan tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang P3 bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada,” ungkap Dave.

Ia mengatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian atau penyusunan definisi dalam bahasa Indonesia oleh lembaga terkait.

“Nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ujarnya.

Pembahasan pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran pun menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kerangka regulasi nasional dengan perubahan besar dalam ekosistem media.

DPR berharap aturan yang nantinya dihasilkan tidak hanya mampu menjawab perkembangan teknologi, tetapi juga menciptakan tata kelola media yang adil, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tetap menjaga kebebasan berekspresi dan pertumbuhan industri digital Indonesia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending