Connect with us

NEWS

Kalimantan Dibakar demi Uang dan Sawit, Tiga Pelaku Ditangkap, Karhutla Tembus 57 Ribu Hektare

Published

on

KITASULSEL — KALIMANTAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Di tengah luas area terbakar yang mencapai lebih dari 57 ribu hektare, polisi mengungkap sejumlah kasus pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja untuk kepentingan ekonomi.

Dalam dua kasus berbeda di Berau, Kalimantan Timur, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tiga orang diamankan. Motifnya pun mencuat: ada yang diduga membakar lahan untuk memperoleh imbalan uang, sementara di Berau pembakaran dilakukan untuk menyiapkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

57 Ribu Hektare Lebih Terbakar

Berdasarkan data sementara penanganan karhutla hingga 21 Agustus 2026, kebakaran tercatat di lima provinsi di Kalimantan dengan total luasan sekitar 57.088 hektare.

Rinciannya, Kalimantan Barat sekitar 38.319 hektare, Kalimantan Selatan 8.019 hektare, Kalimantan Tengah 7.635 hektare, Kalimantan Timur 2.715 hektare, dan Kalimantan Utara sekitar 400 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar. Data terbaru menunjukkan kebakaran di provinsi tersebut mencapai sekitar 38.310,86 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Sejumlah wilayah seperti Ketapang, Kubu Raya, Mempawah dan Sambas menjadi daerah yang mengalami kebakaran cukup signifikan.

BACA JUGA  Kolaborasi Bersejarah! Prof. Dr. Nahla Al-Saeedi Siap Kenakan Brand Lina Sukijo, Dosen Perempuan Al-Azhar Ikut Menyusul

Di Kalimantan Tengah, data analisis satelit mencatat luasan karhutla sekitar 7.634,46 hektare. Pada periode 1 Januari hingga 22 Agustus, wilayah tersebut juga mencatat 1.639 kejadian karhutla berdasarkan laporan lapangan.

Besarnya luasan tersebut membuat pemerintah memperkuat operasi penanganan. Sebanyak 12.880 personel gabungan dikerahkan untuk pemadaman, patroli, pembasahan lahan hingga pencegahan meluasnya kebakaran.

Bakar Lima Titik untuk Buka Lahan Sawit

Di tengah kondisi tersebut, kasus pembakaran di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan.

Polisi menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka setelah kebakaran di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, pada 8 Agustus 2026 menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

BS diduga menyalakan api di lima titik untuk menyiapkan lahan yang rencananya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Namun, api kemudian lepas kendali akibat kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan angin kencang. Kobaran merembet hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.

Kerugian material dalam kasus Berau diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA  Rakernas Askompsi, Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Polisi masih mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada BS. Seorang berinisial MA, yang disebut sebagai anak pemilik lahan, telah diperiksa sebagai saksi.

Dua Pelaku Palangka Raya Diduga Bakar Lahan demi Imbalan

Kasus lain terungkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Polisi mengamankan dua pria berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41) yang diduga membakar lahan di kawasan Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kebakaran terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman video yang memperlihatkan dua bocah berpapasan dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi.

Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik untuk mendapatkan imbalan dari pemilik lahan.

Api kemudian merambat dan membakar area sekitar 50 × 20 meter. Polisi turut mengamankan korek api gas, senter kepala serta sampel abu dan arang.

Rp1,2 Miliar Hanya untuk Kasus Berau

Angka Rp1,2 miliar perlu ditegaskan bukan merupakan total kerugian seluruh karhutla di Kalimantan.

BACA JUGA  433 Jamaah Umrah Annur Travel-JRW Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Siang Ini Diberangkatkan ke Sidrap

Nilai tersebut merupakan perkiraan kerugian material dalam kasus Berau. Sementara kasus Palangka Raya belum memiliki angka kerugian resmi yang dapat dijumlahkan.

Dengan demikian, luas 57.088 hektare merupakan gambaran luasan karhutla di lima provinsi Kalimantan, sedangkan 12 hektare merupakan luasan dalam salah satu kasus pembakaran yang sedang diproses secara hukum.

Rentetan kasus tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan cuaca panas dan lahan kering. Dugaan pembakaran sengaja demi membuka lahan atau mendapatkan keuntungan menjadi persoalan lain yang kini ikut diburu aparat.

Api yang dinyalakan hanya di beberapa titik bisa berubah menjadi kebakaran yang jauh lebih luas ketika bertemu vegetasi kering, angin dan kondisi cuaca yang mendukung.

Di tengah lebih dari 57 ribu hektare lahan yang telah terbakar, penangkapan para pelaku menjadi pesan keras bahwa pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi bukan sekadar tindakan ceroboh, tetapi dapat berujung pada kerusakan lingkungan dan proses pidana.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending