NEWS
Kalimantan Dibakar demi Uang dan Sawit, Tiga Pelaku Ditangkap, Karhutla Tembus 57 Ribu Hektare
KITASULSEL — KALIMANTAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Di tengah luas area terbakar yang mencapai lebih dari 57 ribu hektare, polisi mengungkap sejumlah kasus pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja untuk kepentingan ekonomi.
Dalam dua kasus berbeda di Berau, Kalimantan Timur, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tiga orang diamankan. Motifnya pun mencuat: ada yang diduga membakar lahan untuk memperoleh imbalan uang, sementara di Berau pembakaran dilakukan untuk menyiapkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
57 Ribu Hektare Lebih Terbakar
Berdasarkan data sementara penanganan karhutla hingga 21 Agustus 2026, kebakaran tercatat di lima provinsi di Kalimantan dengan total luasan sekitar 57.088 hektare.
Rinciannya, Kalimantan Barat sekitar 38.319 hektare, Kalimantan Selatan 8.019 hektare, Kalimantan Tengah 7.635 hektare, Kalimantan Timur 2.715 hektare, dan Kalimantan Utara sekitar 400 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar. Data terbaru menunjukkan kebakaran di provinsi tersebut mencapai sekitar 38.310,86 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Sejumlah wilayah seperti Ketapang, Kubu Raya, Mempawah dan Sambas menjadi daerah yang mengalami kebakaran cukup signifikan.
Di Kalimantan Tengah, data analisis satelit mencatat luasan karhutla sekitar 7.634,46 hektare. Pada periode 1 Januari hingga 22 Agustus, wilayah tersebut juga mencatat 1.639 kejadian karhutla berdasarkan laporan lapangan.
Besarnya luasan tersebut membuat pemerintah memperkuat operasi penanganan. Sebanyak 12.880 personel gabungan dikerahkan untuk pemadaman, patroli, pembasahan lahan hingga pencegahan meluasnya kebakaran.
Bakar Lima Titik untuk Buka Lahan Sawit
Di tengah kondisi tersebut, kasus pembakaran di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan.
Polisi menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka setelah kebakaran di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, pada 8 Agustus 2026 menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.
BS diduga menyalakan api di lima titik untuk menyiapkan lahan yang rencananya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Namun, api kemudian lepas kendali akibat kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan angin kencang. Kobaran merembet hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Kerugian material dalam kasus Berau diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Polisi masih mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada BS. Seorang berinisial MA, yang disebut sebagai anak pemilik lahan, telah diperiksa sebagai saksi.
Dua Pelaku Palangka Raya Diduga Bakar Lahan demi Imbalan
Kasus lain terungkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Polisi mengamankan dua pria berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41) yang diduga membakar lahan di kawasan Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kebakaran terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman video yang memperlihatkan dua bocah berpapasan dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik untuk mendapatkan imbalan dari pemilik lahan.
Api kemudian merambat dan membakar area sekitar 50 × 20 meter. Polisi turut mengamankan korek api gas, senter kepala serta sampel abu dan arang.
Rp1,2 Miliar Hanya untuk Kasus Berau
Angka Rp1,2 miliar perlu ditegaskan bukan merupakan total kerugian seluruh karhutla di Kalimantan.
Nilai tersebut merupakan perkiraan kerugian material dalam kasus Berau. Sementara kasus Palangka Raya belum memiliki angka kerugian resmi yang dapat dijumlahkan.
Dengan demikian, luas 57.088 hektare merupakan gambaran luasan karhutla di lima provinsi Kalimantan, sedangkan 12 hektare merupakan luasan dalam salah satu kasus pembakaran yang sedang diproses secara hukum.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan cuaca panas dan lahan kering. Dugaan pembakaran sengaja demi membuka lahan atau mendapatkan keuntungan menjadi persoalan lain yang kini ikut diburu aparat.
Api yang dinyalakan hanya di beberapa titik bisa berubah menjadi kebakaran yang jauh lebih luas ketika bertemu vegetasi kering, angin dan kondisi cuaca yang mendukung.
Di tengah lebih dari 57 ribu hektare lahan yang telah terbakar, penangkapan para pelaku menjadi pesan keras bahwa pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi bukan sekadar tindakan ceroboh, tetapi dapat berujung pada kerusakan lingkungan dan proses pidana.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login