POLITIK
Muktamar ke-35 NU Memanas, Aturan Masa Iddah Calon Ketum PBNU Picu Kericuhan di Jombang
Kitasulsel–JOMBANG — Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali diwarnai dinamika panas. Sidang Pleno IV yang membahas dan menetapkan Tata Tertib (Tatib) Muktamar pada Minggu (30/8/2026) berlangsung alot hingga berujung kericuhan di luar ruang sidang.
Perdebatan terutama terjadi terkait ketentuan masa jeda atau “masa iddah” selama satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Situasi semakin memanas setelah massa yang mendukung Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi demonstrasi di pintu akses menuju Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, yang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar proses Muktamar berjalan adil dan tidak ada pihak yang dianggap berupaya mengintervensi atau merusak jalannya forum organisasi.
“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak salah seorang orator.
Seruan tersebut kemudian disambut massa aksi dengan teriakan, “Betul!”
Orator juga menyampaikan dukungan kepada Gus Yusuf sekaligus menyerukan agar pihak-pihak yang disebut sebagai “anasir jahat” tidak memengaruhi jalannya Muktamar.
“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman,” seru orator.
Massa Sempat Berusaha Masuk Area Muktamar
Ketegangan meningkat ketika sejumlah peserta aksi berusaha merangsek masuk ke area Muktamar.
Massa sempat berhadapan dengan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bertugas mengamankan akses menuju lokasi sidang. Bahkan, pertahanan petugas keamanan sempat jebol akibat desakan massa.
Situasi tersebut terjadi ketika proses sidang di dalam gedung masih mengalami ketegangan akibat perbedaan pandangan mengenai sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib Muktamar.
Aksi massa di luar gedung membuat suasana pelaksanaan Muktamar semakin menjadi perhatian, terutama karena isu yang diperdebatkan berkaitan langsung dengan persyaratan kandidat Ketua Umum PBNU.
Masa Jeda Eks Pejabat Politik Jadi Perdebatan
Dalam Sidang Pleno IV, salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Berdasarkan peraturan perkumpulan NU yang menjadi rujukan, mantan pejabat politik diwajibkan menjalani masa jeda selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Namun, dalam pembahasan Tatib Muktamar muncul aspirasi agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan.
Perbedaan pandangan mengenai aturan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan sengit di dalam forum.
Ketentuan masa jeda satu tahun itu dinilai dapat berpengaruh terhadap peluang sejumlah nama yang berpotensi maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Gus Yusuf, yang diketahui baru mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Sidang Akhirnya Diskors
Perdebatan dalam Sidang Pleno IV akhirnya belum menghasilkan titik temu. Pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk melakukan skorsing.
Sementara di luar gedung, massa pendukung Gus Yusuf masih melanjutkan aksi dan menyampaikan berbagai tuntutan.
Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, sidang belum menunjukkan tanda-tanda kembali dimulai.
Kondisi tersebut membuat agenda penetapan Tata Tertib Muktamar ke-35 NU belum dapat dituntaskan sesuai pembahasan yang direncanakan.
Dinamika Muktamar Jadi Sorotan
Muktamar ke-35 NU menjadi forum penting bagi organisasi untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk penetapan tata tertib dan proses pemilihan kepemimpinan PBNU.
Perdebatan mengenai persyaratan calon Ketua Umum menjadi salah satu dinamika paling menonjol dalam rangkaian Muktamar tahun ini.
Di satu sisi, pihak yang mempertahankan masa jeda satu tahun berpegang pada ketentuan organisasi yang telah berlaku. Di sisi lain, muncul aspirasi agar aturan tersebut ditinjau kembali dengan alasan memberikan ruang yang lebih luas bagi kader untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Tatib tidak sekadar menyangkut aspek teknis persidangan, tetapi juga berkaitan dengan arah dan konfigurasi kepemimpinan NU ke depan.
Massa pendukung Gus Yusuf sendiri masih bertahan di sekitar lokasi hingga siang hari. Aparat keamanan dan Banser terus berjaga untuk memastikan situasi tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.
Muktamar ke-35 NU selanjutnya masih menunggu keputusan forum terkait kelanjutan Sidang Pleno IV serta nasib ketentuan masa jeda bagi mantan pejabat politik dalam pencalonan Ketua Umum PBNU.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan dinamika pemilihan kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login