Connect with us

POLITIK

Muktamar ke-35 NU Memanas, Aturan Masa Iddah Calon Ketum PBNU Picu Kericuhan di Jombang

Published

on

Kitasulsel–JOMBANG — Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali diwarnai dinamika panas. Sidang Pleno IV yang membahas dan menetapkan Tata Tertib (Tatib) Muktamar pada Minggu (30/8/2026) berlangsung alot hingga berujung kericuhan di luar ruang sidang.

Perdebatan terutama terjadi terkait ketentuan masa jeda atau “masa iddah” selama satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Situasi semakin memanas setelah massa yang mendukung Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi demonstrasi di pintu akses menuju Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, yang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar proses Muktamar berjalan adil dan tidak ada pihak yang dianggap berupaya mengintervensi atau merusak jalannya forum organisasi.

“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak salah seorang orator.

Seruan tersebut kemudian disambut massa aksi dengan teriakan, “Betul!”

Orator juga menyampaikan dukungan kepada Gus Yusuf sekaligus menyerukan agar pihak-pihak yang disebut sebagai “anasir jahat” tidak memengaruhi jalannya Muktamar.

BACA JUGA  Pasangan Munafri – Aliaf Unggul Hasil Quick Count di Pilwali Malassar, Seto – Rezki Sampaikan Selamat

“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman,” seru orator.

Massa Sempat Berusaha Masuk Area Muktamar

Ketegangan meningkat ketika sejumlah peserta aksi berusaha merangsek masuk ke area Muktamar.

Massa sempat berhadapan dengan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bertugas mengamankan akses menuju lokasi sidang. Bahkan, pertahanan petugas keamanan sempat jebol akibat desakan massa.

Situasi tersebut terjadi ketika proses sidang di dalam gedung masih mengalami ketegangan akibat perbedaan pandangan mengenai sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib Muktamar.

Aksi massa di luar gedung membuat suasana pelaksanaan Muktamar semakin menjadi perhatian, terutama karena isu yang diperdebatkan berkaitan langsung dengan persyaratan kandidat Ketua Umum PBNU.

Masa Jeda Eks Pejabat Politik Jadi Perdebatan

Dalam Sidang Pleno IV, salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Berdasarkan peraturan perkumpulan NU yang menjadi rujukan, mantan pejabat politik diwajibkan menjalani masa jeda selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

BACA JUGA  Ketum PBB Fahri Bachmid Sebut Kemenangan MULIA Bukti Kepercayaan Rakyat

Namun, dalam pembahasan Tatib Muktamar muncul aspirasi agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan.

Perbedaan pandangan mengenai aturan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan sengit di dalam forum.

Ketentuan masa jeda satu tahun itu dinilai dapat berpengaruh terhadap peluang sejumlah nama yang berpotensi maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Gus Yusuf, yang diketahui baru mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.

Sidang Akhirnya Diskors

Perdebatan dalam Sidang Pleno IV akhirnya belum menghasilkan titik temu. Pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk melakukan skorsing.

Sementara di luar gedung, massa pendukung Gus Yusuf masih melanjutkan aksi dan menyampaikan berbagai tuntutan.

Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, sidang belum menunjukkan tanda-tanda kembali dimulai.

Kondisi tersebut membuat agenda penetapan Tata Tertib Muktamar ke-35 NU belum dapat dituntaskan sesuai pembahasan yang direncanakan.

Dinamika Muktamar Jadi Sorotan

Muktamar ke-35 NU menjadi forum penting bagi organisasi untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk penetapan tata tertib dan proses pemilihan kepemimpinan PBNU.

BACA JUGA  Survei IPO: Gerindra Pimpin Elektabilitas Parpol, PDIP dan Golkar Membayangi

Perdebatan mengenai persyaratan calon Ketua Umum menjadi salah satu dinamika paling menonjol dalam rangkaian Muktamar tahun ini.

Di satu sisi, pihak yang mempertahankan masa jeda satu tahun berpegang pada ketentuan organisasi yang telah berlaku. Di sisi lain, muncul aspirasi agar aturan tersebut ditinjau kembali dengan alasan memberikan ruang yang lebih luas bagi kader untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Tatib tidak sekadar menyangkut aspek teknis persidangan, tetapi juga berkaitan dengan arah dan konfigurasi kepemimpinan NU ke depan.

Massa pendukung Gus Yusuf sendiri masih bertahan di sekitar lokasi hingga siang hari. Aparat keamanan dan Banser terus berjaga untuk memastikan situasi tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.

Muktamar ke-35 NU selanjutnya masih menunggu keputusan forum terkait kelanjutan Sidang Pleno IV serta nasib ketentuan masa jeda bagi mantan pejabat politik dalam pencalonan Ketua Umum PBNU.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan dinamika pemilihan kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35 NU.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending