Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Tim Gabungan Luwu Timur Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama aparat kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa LPG Tabung 3 Kilogram dan BBM Bersubsidi Tahun 2026.

Tim gabungan diterjunkan langsung ke sejumlah lokasi penyaluran untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

Tim tersebut melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran Polres Luwu Timur yang terdiri dari unsur Reskrim, Samapta, Intelkam dan Lantas.

Pada Jumat (21/8/2026), tim gabungan menyambangi Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda untuk melakukan sosialisasi sekaligus memantau secara langsung mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Turut mendampingi Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus, Kasat Lantas Iptu Malkadri, H., M.M., Kasat Samapta AKP Ismail, S.Sos., Kasat Intelkam IPTU Surachman S., S.H., serta Camat Nuha Arief Fadillah Amier.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Perkuat Kapasitas PATBM, Dorong Perlindungan Anak hingga Tingkat Desa

Barcode Harus Sesuai Kendaraan

Di lokasi SPBU, Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur, Senfry Oktavianus, memberikan imbauan kepada petugas SPBU maupun masyarakat pengguna BBM agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan barcode saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Senfry menegaskan, barcode yang digunakan untuk transaksi pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan barcode, termasuk praktik pengisian BBM bersubsidi lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode berbeda maupun barcode milik orang lain.

“Barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan. Ini untuk mencegah adanya pengguna yang melakukan pengisian sebanyak dua kali menggunakan barcode berbeda atau milik orang lain,” jelas Senfry.

Surat Rekomendasi Tidak Boleh Diwakilkan

Selain penggunaan barcode, tim gabungan juga menyoroti mekanisme pengisian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi.

Senfry menegaskan, pemegang surat rekomendasi wajib datang langsung ke Pertamina dan melakukan pengisian BBM sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat rekomendasi.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Perdana”Wajib Shalat Berjamaah di Mesjid”

Dengan demikian, pengisian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan diwakilkan kepada orang lain.

“Pengisian BBM bersubsidi tidak dapat diwakili. Masing-masing pemilik surat rekomendasi harus datang langsung ke Pertamina dan melakukan pengisian sesuai dengan nama yang tertera dalam surat rekomendasi,” tegasnya.

Kendaraan Wajib Lengkapi Dokumen

Tim gabungan juga mengingatkan setiap kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM bersubsidi agar dilengkapi dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.

Dokumen tersebut antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan administrasi kendaraan lainnya.

Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, tim akan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Senfry menyampaikan, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang dipersyaratkan dapat ditahan dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sosialisasi Dilakukan di Seluruh Pertamina

Senfry menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tim gabungan pada tahap awal masih berfokus pada sosialisasi dan pemberian imbauan kepada petugas SPBU serta masyarakat.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi SK Bupati Luwu Timur mengenai pengawasan distribusi barang bersubsidi tahun 2026.

BACA JUGA  Bupati Irwan Meriahkan Kejuarprov Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Kapolres Luwu Timur Cup 2026

Menurutnya, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap di seluruh Pertamina yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pengelola SPBU mengenai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan apabila dalam pengawasan berikutnya ditemukan pelanggaran.

“Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Senfry.

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Keterlibatan lintas sektor diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan subsidi, baik melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai, pemanfaatan surat rekomendasi oleh pihak lain, maupun kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat lain yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik penyaluran BBM di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending