Connect with us

NEWS

BNN Usulkan Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk 2027, Fokus Perkuat Pemberantasan Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.

Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Tantan Sulistyana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Tantan menjelaskan, berdasarkan pagu anggaran 2027, BNN mendapatkan alokasi sebesar Rp1,44 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp69,55 miliar atau 4,59 persen dibandingkan pagu awal BNN pada 2026 yang mencapai Rp1,51 triliun.

“Mengacu pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional perihal Pagu Anggaran 2027, BNN memperoleh anggaran sebesar Rp1,44 triliun rupiah dengan alokasi per jenis belanja sebesar Rp1,29 triliun rupiah untuk belanja operasional dan Rp155,93 miliar rupiah untuk belanja non-operasional,” kata Tantan.

Selain pagu tersebut, BNN memperoleh alokasi baru yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp93 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sejumlah Kebutuhan Belum Terakomodasi

BACA JUGA  PT Annur Maarif Perkuat Silaturahmi dengan Jamaah, Hj Sitti Suade Hadiri Manasik Umrah di Pinrang

Meski mendapatkan pagu anggaran dan alokasi SBSN, BNN menilai anggaran yang tersedia masih belum mampu memenuhi sejumlah kebutuhan strategis lembaga.

Tantan menyebut sejumlah fungsi penting, mulai dari layanan rehabilitasi, intelijen narkotika, layanan asesmen terpadu, hingga sejumlah program prioritas nasional belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

“Berdasarkan kondisi pagu anggaran tersebut, alokasi untuk menunjang tugas fungsi seperti belanja layanan publik terkait rehabilitasi, intelijen narkotika, layanan asesmen terpadu, dan belanja prioritas nasional, serta belanja prioritas lembaga dan reguler tidak dapat terpenuhi atau sebesar 0 rupiah,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut BNN, berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas lembaga dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Karena itu, BNN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun, yang terdiri atas Rp1,51 triliun dari Rupiah Murni dan Rp3,54 triliun dari pinjaman luar negeri.

Rp1,51 Triliun untuk Program Strategis

Dari tambahan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, BNN mengalokasikan dana untuk berbagai sektor strategis.

Bidang pemberantasan menjadi salah satu penerima alokasi terbesar, yakni sebesar Rp579,27 miliar. Selanjutnya, bidang pencegahan mendapatkan Rp157,35 miliar, kesekretariatan Rp121,56 miliar, serta pemberdayaan masyarakat sebesar Rp112,77 miliar.

BACA JUGA  Rusdi Masse Ucapkan Selamat Hari Adhyaksa ke-65: Dukung Penuh Semangat Penegakan Hukum di Indonesia

BNN juga mengusulkan Rp105,01 miliar untuk penguatan laboratorium narkotika serta Rp74,71 miliar untuk bidang data dan informasi, termasuk pelaksanaan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Sementara untuk sektor rehabilitasi, BNN mengajukan tambahan Rp229,43 miliar.

Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk mendukung layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi, rehabilitasi keliling, hingga tele-rehabilitasi.

Selain itu, terdapat sejumlah kebutuhan pendukung lainnya, yakni Rp60,67 miliar untuk operasional perkantoran, Rp19,32 miliar untuk belanja pegawai, Rp17,96 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia, Rp17,35 miliar untuk bidang hukum dan kerja sama, serta Rp13,10 miliar untuk bidang pengawasan.

Pinjaman Luar Negeri Rp3,54 Triliun

Adapun tambahan anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebesar Rp3,54 triliun diarahkan untuk mendukung sejumlah proyek strategis BNN.

Di antaranya peningkatan kapasitas operasional dan intelijen BNN untuk mendukung keamanan nasional, penguatan layanan rehabilitasi dan edukasi publik, serta modernisasi sarana rehabilitasi dan pelayanan laboratorium.

Dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat dukungan operasional BNN dalam menghadapi perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks.

BNN menilai penguatan sarana, prasarana, teknologi, intelijen, serta kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan lembaga dalam mendeteksi dan menindak jaringan peredaran narkotika.

BACA JUGA  Karena Tunggakan Travel, Jamaah Umrah Asal Makassar Terancam Tidak Bisa Pulang

Dikaitkan dengan Asta Cita Pemerintah

Tantan menegaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan BNN berkaitan langsung dengan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden serta prioritas nasional pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika.

Keterbatasan anggaran dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak BNN dalam menjalankan sejumlah program prioritas.

“Sehingga BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan program kerja prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Tantan.

Karena itu, BNN meminta dukungan Komisi III DPR RI agar usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun dapat dipertimbangkan dan disetujui untuk mendukung pelaksanaan tugas pada 2027.

Tantan menegaskan, penguatan anggaran tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan, tetapi juga menyangkut upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh usulan anggaran dan dukungan operasional tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab moral kita bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending