Connect with us

Nasional

Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan PMI Harus Menjangkau Anak dan Keluarga

Published

on

KITASULSEL–KUALALUMPUR — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan. Pelindungan juga harus mencakup keluarga, terutama anak-anak PMI yang ikut terdampak ketika orang tua bekerja jauh dari Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan itu, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak menerima bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), dengan total bantuan mencapai RM12.500.

Mukhtarudin mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh akses pendidikan dan kesempatan yang setara dalam membangun masa depan, meskipun mereka tumbuh dan menjalani pendidikan jauh dari Tanah Air.

Menurutnya, keberadaan PMI di luar negeri tidak dapat dilihat semata-mata dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Di balik setiap pekerja migran terdapat keluarga yang juga membutuhkan perhatian dan pelindungan negara.

“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” tegas Mukhtarudin.

Pendidikan Jadi Fondasi Masa Depan Anak PMI

Mukhtarudin menilai pendidikan merupakan salah satu fondasi penting untuk memutus kerentanan sosial sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan keluarga pekerja migran.

BACA JUGA  Presiden PPMI Mesir dan Ketua Kerukunan Alumni As’adiya Mesir Dorong Mahasiswa Kaji Cinta Kemanusiaan

Karena itu, anak-anak PMI harus mendapatkan dukungan agar dapat terus bersekolah dan mengembangkan potensi yang mereka miliki.

Pemerintah, kata dia, memahami keputusan seorang pekerja migran untuk bekerja di luar negeri umumnya juga didorong harapan agar keluarga, termasuk anak-anak, memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Di balik setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Mukhtarudin, persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI tidak boleh menjadi beban yang sepenuhnya ditanggung keluarga.

“Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” katanya.

Pelindungan PMI dari Hulu hingga Hilir

Lebih jauh, Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak cukup hadir ketika pekerja hendak berangkat ke negara tujuan atau saat menghadapi persoalan selama bekerja.

Aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum juga harus menjadi bagian dari kebijakan pelindungan PMI.

“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Mukhtarudin.

BACA JUGA  Wamenag Minta Publik Tak Terburu-buru Kaitkan Insiden MAN 3 Padang dengan Radikalisme

Menurutnya, pendekatan tersebut membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga karena persoalan yang dihadapi PMI dan keluarganya tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kegiatan di Kuala Lumpur menjadi salah satu bentuk kolaborasi tersebut. Selain penyerahan bantuan pendidikan, pemerintah juga menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada sejumlah WNI di Malaysia.

2.341 WNI di Luar Negeri Dapat Penegasan Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum kepada WNI yang berada di luar negeri.

Ia menyebut hak atas status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menjadi dasar mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

Supratman mengungkapkan hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.

Rinciannya, sebanyak 1.705 penegasan dilakukan melalui KBRI Kuala Lumpur, 371 melalui KJRI Kota Kinabalu, dan 161 melalui KJRI Johor Bahru.

Menurut Supratman, angka tersebut menunjukkan persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan penguatan koordinasi antarinstansi.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadap ke DPP, Lapor Keperkasaan NasDem Sulsel di Pilkada Serentak 2024

Kementerian Hukum, lanjut dia, terus memperkuat kerja sama dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.

Bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui Kementerian P2MI.

Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan WNI di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, tetap memperoleh kepastian identitas, akses terhadap layanan publik, serta perlindungan hukum.

Negara Tak Hanya Melindungi Pekerja

Mukhtarudin menegaskan keberhasilan pelindungan PMI pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.

Ukuran keberhasilan juga harus mencakup kemampuan negara memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan untuk hidup layak.

“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai pekerja migran tidak membuat seseorang ataupun keluarganya kehilangan hak untuk mendapatkan pelindungan negara.

Termasuk di dalamnya memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh pendidikan, memiliki identitas dan status kewarganegaraan yang jelas, serta mempunyai kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik..

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending