Connect with us

POLITIK

Bawaslu Siapkan Pengawas Hadapi Ancaman AI dan Deepfake di Pemilu 2029

Published

on

KITASULSEL–PANGANDARAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dinilai berpotensi disalahgunakan dalam Pemilu 2029.

Pembekalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya berbagai bentuk manipulasi informasi berbasis AI, termasuk deepfake, yang berpotensi digunakan untuk menyebarkan disinformasi, memengaruhi opini publik, hingga mengganggu integritas proses demokrasi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan peningkatan kapasitas jajaran pengawas menjadi salah satu langkah awal yang dilakukan lembaganya sebelum menghadapi potensi penyalahgunaan AI dalam kontestasi politik mendatang.

“Yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu adalah membekali dulu jajaran pengawas kami di bawah soal apa itu AI, bagaimana dia bekerja, bagaimana Bawaslu bisa memanfaatkannya. Jadi, capacity building yang sedang dilakukan saat ini,” kata Lolly di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut Lolly, pemahaman mengenai AI penting bagi jajaran pengawas karena teknologi tersebut berkembang sangat cepat dan penggunaannya semakin luas di tengah masyarakat.

Pengawas pemilu, kata dia, tidak cukup hanya memahami bentuk teknologi secara umum. Mereka juga perlu mengetahui cara kerja AI, potensi pemanfaatannya dalam pengawasan, serta berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi tersebut.

AI Semakin Mudah Digunakan

Lolly mengatakan perkembangan AI membawa manfaat besar bagi masyarakat, termasuk dalam membantu pekerjaan dan mengolah informasi. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan siber.

Salah satu ancaman yang menjadi perhatian adalah penggunaan AI untuk membuat konten manipulatif atau deepfake.

Teknologi deepfake memungkinkan seseorang membuat atau memodifikasi video, suara, maupun gambar sehingga tampak seolah-olah seseorang benar-benar mengucapkan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Dalam konteks pemilu, teknologi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menyerang peserta pemilu, penyelenggara, maupun kelompok masyarakat tertentu.

Konten palsu yang dibuat menyerupai tokoh politik dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial. Ketika masyarakat menerima informasi tersebut tanpa melakukan verifikasi, konten manipulatif berpotensi memengaruhi persepsi dan pilihan politik pemilih.

BACA JUGA  Megawati Tiba di Timor Leste, Dijadwalkan Terima Penghargaan Tertinggi Negara

Karena itu, Bawaslu menilai peningkatan kapasitas pengawas perlu dilakukan sejak jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2029.

Bawaslu Dorong Regulasi AI

Selain meningkatkan kemampuan internal, Bawaslu juga mendorong adanya regulasi yang memberikan kewenangan lebih jelas kepada lembaga pengawas pemilu untuk mengawasi penggunaan AI dalam kontestasi politik.

Lolly mengatakan perkembangan teknologi perlu diikuti dengan penyesuaian kerangka hukum agar pengawasan terhadap potensi pelanggaran berbasis AI memiliki dasar yang kuat.

“Saya meyakini pembuat undang-undang juga melihat persoalan ini sehingga ke depan tentulah ada upaya untuk bisa memberikan kewenangan terhadap Bawaslu dalam mengatasi atau melakukan pengawasan penggunaan AI misalnya,” ujarnya.

Menurut Lolly, persoalan AI tidak dapat hanya diselesaikan melalui kemampuan teknologi. Dibutuhkan pula regulasi yang mengatur batas penggunaan teknologi tersebut, khususnya ketika berkaitan dengan pemilu dan aktivitas politik.

Kewenangan yang jelas akan membantu Bawaslu menentukan bentuk pelanggaran, melakukan pengawasan, serta mengambil langkah apabila ditemukan penggunaan AI yang berpotensi mengganggu proses pemilu.

Risiko Deepfake Diprediksi Meningkat

Potensi ancaman AI dalam Pemilu 2029 juga disoroti Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) Achmad Satryo Yudhantoko.

Dalam diskusi media bertajuk “Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun” yang digelar Bawaslu RI, Achmad mengungkapkan sejumlah risiko yang diperkirakan muncul pada Pemilu 2029.

Salah satunya adalah penyebaran disinformasi menggunakan deepfake.

“Ini analisis kami terkait dengan risiko Pemilu 2029. Jadi, tentang disinformasi yang menggunakan deepfake itu akan lebih rawan. Kemudian juga polarisasi dan echo chamber,” kata Achmad.

Menurutnya, perkembangan teknologi AI membuat produksi konten manipulatif semakin mudah. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi yang benar dengan konten hasil manipulasi.

Risiko tersebut menjadi lebih besar ketika konten palsu dibuat dengan kualitas visual dan audio yang semakin menyerupai kenyataan.

BACA JUGA  Pemerintah dan Serikat Buruh Perkuat Mitigasi PHK, Said Iqbal Dorong Perlindungan Pekerja hingga Penghapusan Pajak JHT

Disinformasi Bisa Pengaruhi Pemilih

Dalam konteks pemilu, disinformasi bukan sekadar persoalan informasi palsu. Penyebarannya dapat berdampak pada proses pembentukan opini publik dan perilaku pemilih.

Konten deepfake yang dibuat untuk menyerang kandidat atau kelompok tertentu, misalnya, dapat menciptakan persepsi negatif sebelum masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

Masalah lainnya adalah kecepatan penyebaran informasi di media sosial. Sebuah konten manipulatif dapat beredar luas dalam waktu singkat, sementara proses klarifikasi dan pemeriksaan fakta membutuhkan waktu lebih lama.

Situasi tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan antara penyebaran informasi palsu dan upaya meluruskan informasi.

Karena itu, kemampuan pengawas untuk mendeteksi indikasi manipulasi digital akan menjadi semakin penting.

Bawaslu Tak Hanya Perlu Mampu Mendeteksi

Penguatan kapasitas yang dilakukan Bawaslu tidak hanya diarahkan agar pengawas mampu mengenali konten hasil AI.

Jajaran pengawas juga perlu memahami bagaimana teknologi tersebut dapat digunakan secara positif untuk mendukung pekerjaan pengawasan pemilu.

Dengan pemahaman yang memadai, AI dapat menjadi alat bantu dalam mengolah data, memantau pola informasi, mengidentifikasi konten yang perlu diperiksa, hingga membantu pengawas bekerja lebih efisien.

Namun, pemanfaatan AI juga harus dilakukan secara hati-hati. Pengawasan berbasis teknologi tetap membutuhkan verifikasi manusia agar hasil analisis tidak langsung dianggap sebagai fakta atau bukti pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, peningkatan kapasitas pengawas menjadi bagian penting dari strategi Bawaslu menghadapi perkembangan teknologi.

Tantangan Regulasi dan Pengawasan

Munculnya AI dalam ekosistem pemilu juga menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu dan pembuat kebijakan.

Aturan pemilu yang ada harus mampu mengantisipasi bentuk-bentuk manipulasi digital yang mungkin belum menjadi persoalan besar pada pemilu sebelumnya.

Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk mengawasi konten berbasis AI, bagaimana mekanisme pemeriksaannya, serta tindakan apa yang dapat dilakukan apabila konten tersebut terbukti digunakan untuk memanipulasi informasi pemilu.

BACA JUGA  Puan Buka Masa Persidangan I DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir

Selain itu, diperlukan koordinasi antara Bawaslu, KPU, pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, media, dan masyarakat sipil.

Kerja sama tersebut diperlukan karena penyebaran konten manipulatif tidak hanya terjadi dalam ruang kampanye formal, tetapi juga melalui akun pribadi, grup percakapan, platform video, hingga berbagai kanal media sosial.

Literasi Digital Jadi Benteng

Di luar pengawasan dan regulasi, literasi digital masyarakat juga menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi ancaman deepfake dan disinformasi.

Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mempertanyakan sumber informasi, memeriksa konteks, membandingkan informasi dari sejumlah sumber, dan tidak langsung menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena perkembangan AI membuat sebuah konten palsu dapat dibuat dengan semakin mudah dan meyakinkan.

Dalam situasi pemilu, kemampuan masyarakat melakukan verifikasi menjadi salah satu benteng untuk mencegah disinformasi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Persiapan Sejak Sekarang

Bawaslu menilai persiapan menghadapi potensi penyalahgunaan AI tidak dapat dilakukan menjelang hari pemungutan suara saja.

Pembekalan kepada jajaran pengawas yang kini dilakukan menjadi bagian dari persiapan jangka panjang menuju Pemilu 2029.

Dengan memahami cara kerja AI sejak dini, pengawas diharapkan mampu mengenali tantangan baru yang mungkin muncul dalam tahapan pemilu mendatang.

Di sisi lain, dorongan terhadap pembentukan regulasi juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan respons kebijakan yang dilakukan lebih awal.

Pemilu 2029 diperkirakan akan berlangsung dalam ekosistem digital yang semakin kompleks. Jika AI berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi dan pengawasan, ruang bagi penyalahgunaan teknologi akan semakin terbuka.

Karena itu, Bawaslu mulai menyiapkan dua sisi sekaligus: memperkuat kapasitas internal pengawas dan mendorong adanya landasan hukum yang memadai.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kemajuan teknologi menjadi instrumen yang memperkuat kualitas pengawasan dan demokrasi, bukan justru menjadi sarana untuk menyebarkan disinformasi, memproduksi deepfake, dan memanipulasi pilihan pemilih pada Pemilu 2029.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending