NEWS
BPOM Ungkap Pemicu Utama Keracunan MBG, Makanan Bisa Disajikan 11 Jam Setelah Dimasak
KITASULSEL–JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap salah satu persoalan utama yang ditemukan dalam sejumlah kasus dugaan keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah ketidakdisiplinan pelaksana dalam menerapkan batas waktu penyajian makanan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, makanan olahan siap saji memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan yang diterapkan BPOM, makanan yang telah selesai dimasak seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama sebelum disajikan kepada penerima manfaat.
Batas aman tersebut, kata Taruna, maksimal empat jam setelah makanan matang.
Namun, berdasarkan penelusuran tim BPOM di lapangan, masih ditemukan praktik pengolahan dan distribusi makanan yang melampaui batas waktu tersebut secara signifikan.
Temuan itu menjadi perhatian serius karena semakin panjang makanan berada dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan, semakin besar pula risiko terjadinya penurunan mutu dan pertumbuhan mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan.
Taruna mengungkapkan contoh ekstrem yang ditemukan dalam pengawasan. Ada makanan yang mulai diproduksi pada sekitar pukul 01.00 dini hari, kemudian baru diedarkan dan disajikan sekitar pukul 12.00 siang.
Artinya, terdapat jeda sekitar 11 jam sejak proses pengolahan hingga makanan dikonsumsi.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat 4 jam,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Menurut Taruna, kondisi tersebut sudah berada jauh di luar batas yang ditetapkan dalam pengawasan keamanan pangan.
“Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” tegasnya.
Makanan Terlalu Lama di Suhu Ruang Jadi Perhatian
Taruna menjelaskan, persoalan waktu tidak dapat dipisahkan dari kondisi penyimpanan makanan. Makanan yang terlalu lama berada pada suhu ruang berpotensi mengalami degradasi kualitas.
Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme maupun pembentukan senyawa berbahaya.
“Nah, kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor. Dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, ada dan sebagainya, itu karena proses degradasi dari makanan itu,” kata Taruna.
Karena itu, pengendalian waktu menjadi salah satu titik kritis dalam rantai keamanan pangan MBG, mulai dari proses memasak, pemorsian, pengiriman hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
BPOM sebelumnya juga telah menyoroti sejumlah faktor kritis dalam penyelenggaraan MBG, termasuk penyimpanan bahan baku, suhu dan waktu pemasakan, pemantauan suhu, higiene dan sanitasi, hingga distribusi makanan yang melebihi batas waktu aman.
BPOM Sebut SOP Harus Dijalankan
Taruna menegaskan, persoalan yang terjadi bukan semata-mata mengenai keberadaan standar atau SOP. Menurut dia, BPOM telah memberikan panduan yang harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Masalahnya adalah ketika SOP tersebut tidak dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Dari data yang disampaikan oleh petugas kami mengecek kejadiannya, salah satu penyebab tertingginya yaitu tidak dilaksanakannya tupoksi dalam konteks SOP yang telah diberikan oleh Badan POM,” tegas Taruna.
BPOM menilai kepatuhan terhadap SOP menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Apalagi, penerima manfaat MBG mencakup anak-anak usia sekolah yang menjadi kelompok yang harus mendapatkan perlindungan tinggi dari risiko keamanan pangan.
Dalam tata kelola keamanan pangan, Taruna juga menjelaskan bahwa ketika terdapat dua orang atau lebih yang mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi pangan yang sama, kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Karena itu, setiap laporan dugaan keracunan harus ditangani serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
BPOM Dorong Sanksi untuk SPPG Bermasalah
Seiring dengan temuan pelanggaran SOP, BPOM juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak mampu menjalankan standar operasional.
Taruna menegaskan bahwa kewenangan BPOM dalam program MBG berada pada aspek pengawasan keamanan pangan, bukan sebagai pelaksana operasional program.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan program MBG.
“Tupoksinya Badan POM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, betul-betul tugas kami adalah pengawas. Di Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, di situ dipertegas bahwa tugas kami dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” ujar Taruna.
Karena itu, rekomendasi terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan akan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Taruna bahkan mendorong agar SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dapat dikenai sanksi mulai dari pembekuan sementara hingga penutupan.
“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup. Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tegasnya.
Menurut dia, sanksi diperlukan agar setiap pengelola dapur MBG memiliki tanggung jawab penuh terhadap standar keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan.
Koordinasi dengan BGN dan Pemda Diperkuat
Selain memberikan rekomendasi sanksi, BPOM menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya kembali insiden serupa, terutama dengan memperbaiki titik-titik rawan dalam proses produksi dan distribusi makanan.
“Yang kedua, tugas kami adalah yang berhubungan dengan sangat spesifik, apa yang disebut memitigasi supaya itu tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, kami akan bersinergi dengan baik dengan pelaksana di BGN, kemudian kami akan bersinergi dengan baik dengan pemerintah daerah karena kami punya unit-unit pelaksana teknis,” ujar Taruna.
BPOM sendiri memiliki unit pelaksana teknis di daerah yang dapat mendukung pengawasan keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Dalam pelaksanaan MBG, pengawasan tidak hanya diperlukan di dapur SPPG. Pemeriksaan juga mencakup bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan dan penjamah makanan, pengendalian suhu, pemorsian, hingga proses distribusi dan penyajian kepada penerima manfaat.
Kasus Karo Jadi Sorotan
Pernyataan BPOM tersebut muncul ketika perhatian publik terhadap keamanan pangan program MBG kembali menguat setelah terjadinya dugaan keracunan massal di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Insiden yang terjadi pada 13 Agustus 2026 tersebut berdampak pada ratusan siswa. Data yang berkembang dalam sejumlah laporan menyebut jumlah korban mencapai sekitar 353 hingga 361 siswa dari beberapa sekolah.
Para siswa dilaporkan mengalami sejumlah gejala, antara lain mual, muntah, pusing, hingga pembengkakan pada bibir. Sejumlah korban bahkan harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Kasus tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026. Orang tua siswa meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas kondisi anak-anak mereka.
Hasil pemeriksaan laboratorium yang dipaparkan dalam RDP juga menemukan sejumlah bakteri pada sampel makanan. Di antaranya Bacillus cereus pada nasi, Staphylococcus aureus pada ikan dencis dan sampel muntah, serta Escherichia coli pada buah melon. Namun, temuan mikrobiologis tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks investigasi menyeluruh untuk menentukan hubungan sebab-akibat secara pasti.
Kasus Karo menjadi salah satu contoh betapa pentingnya pengendalian keamanan pangan pada seluruh tahapan MBG.
Orang Tua Korban Tuntut Penanganan Serius
Persoalan keamanan pangan MBG juga telah memicu tuntutan dari sejumlah orang tua korban di Karo.
Dalam RDP DPRD Karo, sejumlah orang tua menyampaikan kondisi anak mereka setelah mengalami dugaan keracunan. Salah seorang orang tua bahkan mengungkapkan anaknya harus beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian lebih luas karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Di tingkat nasional, persoalan dugaan keracunan MBG juga telah memunculkan tuntutan pertanggungjawaban hukum. Reuters melaporkan pada 11 September 2026 bahwa sejumlah orang tua di Indonesia telah mengajukan laporan kepada kepolisian terkait anak-anak yang sakit setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Keamanan Pangan Jadi Kunci Keberlanjutan MBG
Program MBG memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila makanan yang diberikan benar-benar aman dikonsumsi.
Karena itu, keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program.
Bagi BPOM, persoalan empat jam bukan sekadar batas administratif. Pengendalian waktu penyajian merupakan bagian dari upaya menjaga makanan tetap berada dalam kondisi aman sampai diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Setiap SPPG juga dituntut memiliki kedisiplinan dalam mengelola waktu produksi dan distribusi. Jika makanan dimasak terlalu dini tetapi baru disajikan berjam-jam kemudian tanpa pengendalian yang memadai, risiko keamanan pangan akan meningkat.
BPOM pun meminta seluruh pihak yang terlibat tidak mencari celah dalam penerapan SOP.
Pengawasan akan terus diperkuat, sementara SPPG yang terbukti tidak mampu memenuhi standar dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi.
Bagi pemerintah, pembenahan tersebut menjadi penting agar persoalan keracunan tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tetap terjaga.
Dengan koordinasi antara BPOM, BGN dan pemerintah daerah, pengawasan diharapkan tidak berhenti setelah terjadi insiden, tetapi dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan program MBG bukan hanya diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman makanan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi penerima manfaat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login