Daerah
Mantan Bupati Luwu Timur Budiman Diadukan ke Kejari soal Lahan Islamic Centre
KITASULSEL–LUWUTIMUR — Pengadaan lahan pembangunan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan. Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres pada Rabu (16/9/2026).
Pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan tanah Islamic Centre yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2021. LSM Progres menyoroti dugaan konflik kepentingan dan potensi kerugian keuangan negara atau daerah dalam proses tersebut.
Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya meminta Kejari Luwu Timur memeriksa secara menyeluruh dasar penentuan lokasi, proses pengadaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut.
“Kami minta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi ini,” kata Ahmad setelah menyerahkan berkas pengaduan.
Soroti Pengadaan Lahan Tahun 2017
Salah satu hal yang dipersoalkan LSM Progres adalah riwayat pengadaan lahan untuk rencana pembangunan Islamic Centre sebelum pengadaan pada 2021.
Menurut laporan tersebut, Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah melakukan pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah untuk rencana pembangunan Islamic Centre pada tahun anggaran 2017.
Namun, pembangunan fisik Islamic Centre tidak kemudian direalisasikan di lokasi tersebut.
Pada 2021, ketika Budiman menjabat sebagai Bupati Luwu Timur, pemerintah daerah kembali merencanakan pembangunan Islamic Centre di lokasi berbeda.
Catatan pemberitaan pada 2021 menyebut pembangunan Islamic Centre sebelumnya telah beberapa kali direncanakan dan peletakan batu pertama juga pernah dilakukan. Pemkab kemudian mengoptimalkan pembangunan di kawasan Terminal Malili, dengan lahan yang disebut merupakan aset pemerintah daerah dan memiliki alas hak sertifikat.
Kondisi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diminta LSM Progres untuk ditelusuri oleh kejaksaan, terutama mengenai alasan perubahan lokasi serta dasar kebijakan pengadaan lahan baru.
Lokasi Islamic Centre Jadi Sorotan
LSM Progres juga menyoroti lokasi Islamic Centre yang berada di kawasan Eks Terminal Malili, Desa Puncak Indah.
Menurut pihak pelapor, lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari kediaman pribadi Budiman ketika masih menjabat sebagai bupati. Hal tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dugaan konflik kepentingan yang mereka minta untuk diperiksa.
Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan.
Karena itu, LSM Progres meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen serta seluruh proses pengambilan keputusan untuk memastikan apakah pengadaan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Kejari Luwu Timur Mulai Telaah Laporan
Kejari Luwu Timur telah membenarkan menerima laporan LSM Progres terkait pengadaan lahan Islamic Centre tersebut.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengatakan laporan yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
“Betul, laporannya sudah kami terima. Setiap laporan yang masuk pasti kami telaah lebih dulu, sebelum proses lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran hukum,” kata Deri, Senin (21/9/2026).
Deri juga menyampaikan bahwa pada saat itu belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proses masih berada pada tahap telaah dan pihak terkait, termasuk pelapor, nantinya dapat dipanggil apabila diperlukan.
Perkembangan tersebut kemudian kembali diberitakan pada 24 September 2026. Kejari Luwu Timur menyatakan laporan mengenai pengadaan lahan Islamic Centre masih dalam proses telaah.
Pelapor Minta Semua Pihak Diperiksa
LSM Progres mendorong Kejari Luwu Timur memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penentuan lokasi Islamic Centre pada 2021.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui alasan pemerintah daerah memilih lokasi baru, termasuk proses administrasi, dasar pengadaan, pihak pemilik tanah, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan.
Pelapor juga meminta kejaksaan menelusuri apakah terdapat keuntungan pihak tertentu dari perubahan lokasi pembangunan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengaduan LSM Progres masih dalam tahap telaah oleh Kejari Luwu Timur.
Dengan demikian, dugaan konflik kepentingan maupun potensi kerugian keuangan negara yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu hasil telaah Kejari Luwu Timur untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan lahan Islamic Centre dan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login