NEWS
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua dan Hatta Rajasa Wakil
KITASULSEL–JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sementara Muhammad Qodari menjabat Sekretaris. Ketiganya merangkap sebagai anggota.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo. Para anggota Wantimpres kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
26 Anggota Wantimpres Dilantik
Dengan pelantikan tersebut, Prabowo kini memiliki jajaran Wantimpres yang terdiri atas 26 orang.
Susunan yang dilantik antara lain:
Pratikno — Ketua
Hatta Rajasa — Wakil Ketua
Muhammad Qodari — Sekretaris
Agum Gumelar
Soekarwo
Dato Sri Tahir
Ignasius Jonan
Budi Gunawan
Jusuf Hamka
Said Aqil Siradj
Yahya Cholil Staquf
Muhammad Quraish Shihab
Anwar Usman
Chairul Tanjung
Bambang Soesatyo
Sinta Nuryah Wahid
Philip Kuncoro
Ida Bagus Purwalaksana
Salim Segaf Al-Jufri
Budi Tanoe Wibowo
Jusuf Wanandi
Anwar Iskandar
Rocky Gerung
Margarito Kamis
Muhammad Hatta
Jacky Manuputty.
Para anggota tersebut memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, politikus, tokoh agama, akademisi, pengusaha hingga pengamat.
Jumlah Anggota Berubah Setelah UU Direvisi
Jumlah 26 anggota tersebut dimungkinkan setelah adanya perubahan Undang-Undang tentang Wantimpres.
Sebelumnya, UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sehingga totalnya sembilan orang.
Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam aturan baru, Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, aturan tersebut tidak lagi menetapkan batas jumlah anggota seperti ketentuan sebelumnya.
Perubahan UU tersebut juga mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Bukan Dewan Pertimbangan Agung Era Sebelum Reformasi
Perubahan nomenklatur dan kelembagaan Wantimpres tidak serta-merta mengembalikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti yang pernah ada sebelum perubahan UUD 1945.
Dasar konstitusional Wantimpres tetap berada pada Pasal 16 UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres juga berbeda dengan DPA dalam struktur ketatanegaraan sebelum reformasi. DPA sebelumnya merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan konstitusional tersendiri, sedangkan Wantimpres berada dalam struktur pemerintahan Presiden.
Tugas Memberikan Nasihat kepada Presiden
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan atas permintaan maupun tanpa diminta Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan.
Isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak lain.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres berperan sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kebijakan pemerintahan secara langsung.
Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan
Selain tugas dan kedudukan, pemerintah juga telah mengatur hak keuangan bagi Ketua dan anggota Wantimpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres diberikan setiap bulan sebesar Rp76,5 juta.
Aturan tersebut juga mengatur fasilitas lain yang melekat pada jabatan Ketua dan anggota Wantimpres sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Indonesia Mengenal DPA
Sebelum mengenal Wantimpres, Indonesia memiliki Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
DPA memiliki dasar dalam UUD 1945 sebelum amendemen dan ditempatkan dalam bab tersendiri. Setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Pengaturan DPA kemudian dituangkan melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 dan selanjutnya diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 1978.
DPA pada masa itu memiliki tugas memberikan pertimbangan, nasihat dan usul mengenai persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan kepada pemerintah, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri.
Setelah perubahan UUD 1945, keberadaan DPA tidak lagi dipertahankan dalam struktur ketatanegaraan. Fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden kemudian diatur melalui lembaga Wantimpres berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006.
Kini, setelah perubahan UU pada 2024, lembaga tersebut menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan jumlah anggotanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login