Tipikor
Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KITASULSEL–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan hampir 34 jaksa untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim jaksa yang disiapkan tersebut merupakan gabungan sejumlah jaksa, termasuk beberapa anggota Tim 9 yang sejak awal menangani perkara tersebut. Selain itu, Kejagung juga melibatkan sejumlah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keterlibatan jaksa yang sebelumnya menangani perkara diperlukan karena mereka telah memahami secara menyeluruh konstruksi kasus yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya.
“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” kata Anang, Selasa (6/10/2026).
Anang mengungkapkan jumlah jaksa yang dipersiapkan untuk mengikuti proses persidangan tersebut mencapai hampir 34 orang.
“Hampir 34 orang. Ya, 34 orang,” ujarnya.
Menurut dia, anggota Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara tetap dilibatkan dalam tim penuntut umum karena dinilai mengetahui secara detail proses penyidikan hingga konstruksi perkara.
“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu,” jelas Anang.
Sidang Perdana Febrie Digelar 7 Oktober
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah akan memasuki persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Febrie akan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, perkara Don Ritto terdaftar dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin tercatat dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Persidangan ketiga terdakwa tersebut menjadi tahap lanjutan setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Barang Bukti Puluhan Kilogram Emas hingga Ratusan Miliar Rupiah
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum sebelumnya menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang disita di antaranya berupa emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai Rp543 miliar.
Penyitaan aset tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya.
Jaksa nantinya akan menguraikan secara lebih rinci dalam surat dakwaan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, termasuk konstruksi perkara, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Febrie Sempat Ajukan Praperadilan
Sebelum perkara memasuki persidangan pokok, Febrie Adriansyah sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Febrie kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana pada Rabu (7/10/2026) akan menjadi momentum bagi jaksa untuk memaparkan secara terbuka dakwaan terhadap Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin di hadapan majelis hakim.
Kejagung sendiri memastikan tim penuntut umum telah dipersiapkan untuk menghadapi proses persidangan perkara tersebut. Pelibatan puluhan jaksa, termasuk sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman di KPK dan anggota Tim 9, disebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan konstruksi perkara yang telah dibangun sejak tahap penyidikan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login