Connect with us

Tipikor

Sidang Kuota Haji, Gus Yaqut Sebut Asumsi Saksi Tipis Bedanya dengan Fitnah

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Nur Arifin, mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan, Gus Yaqut mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Nur Arifin. Ia menyoroti keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengawasan pengisian kuota haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2024.

Dalam BAP, Nur Arifin disebut mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diusulkan PIHK berdasarkan urutan. Ia beralasan telah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian meminta kepastian kepada Nur Arifin mengenai apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara langsung terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirjen hingga Bos Summarecon

“Berarti asumsi, Pak?” tanya Gus Yaqut.

“Iya,” jawab Nur Arifin.

Gus Yaqut kembali memastikan apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara tertulis kepada Nur Arifin mengenai kebijakan tersebut.

“Tidak pernah,” jawab Nur Arifin.

Gus Yaqut Singgung Soal Fitnah

Mendengar jawaban tersebut, Gus Yaqut kembali menyoroti dasar keterangan saksi yang menurutnya hanya berupa asumsi.

“Tidak pernah. Lagi-lagi asumsi. Pak, asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak,” kata Gus Yaqut dalam persidangan.

Ia kemudian mengingatkan Nur Arifin dan saksi lainnya, Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, mengenai bahaya fitnah.

“Pak Arifin dan Pak Subhan Cholid tahu bahwa al-fitnatu asyaddu minal qatl. Tahu, ya?” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut selanjutnya mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara yang kini menjerat dirinya. Ia menyebut salah satu faktor yang membuat dirinya berada dalam perkara tersebut adalah fitnah.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

“Al-fitnatu asyaddu minal qatl. Dan saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak, karena fitnah,” kata Gus Yaqut.

Didakwa Atur Kuota Haji 2023-2024

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji pada 2023-2024.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, perbuatan yang didakwakan kepadanya disebut menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622 miliar.

Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Setelah permintaan tersebut dilaksanakan, jaksa menduga terdapat pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kemenag dan pihak lainnya.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Kuota Haji Khusus Jadi Pokok Persoalan

Jaksa menyebut salah satu persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji tambahan.

Pada 2023, kuota haji tambahan yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler kemudian diatur dengan pembagian 8 persen untuk haji khusus. Pengaturan tersebut disebut mengacu pada kesepakatan di DPR RI.

Sementara pada 2024, tambahan kuota haji disebut diatur dengan pembagian 50 persen untuk haji khusus.

Jaksa menilai pembagian tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal, menurut dakwaan, alokasi untuk haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota tambahan.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keterangan para saksi dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending