Connect with us

NEWS

Bea Cukai Ungkap Nasib Kasus 190 Kg Emas yang Dibawa via Jet Pribadi

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Kasus dugaan penyelundupan sekitar 190 kilogram emas yang diungkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada April 2026, memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kasus itu melibatkan warga negara India yang diduga berupaya membawa emas dalam berbagai bentuk keluar dari Indonesia menggunakan fasilitas jet pribadi.

“Terkait dengan penindakan di Halim yang kurang lebih sekitar 190 kilogram yang dilakukan oleh warga negara India dengan menggunakan fasilitas private jet, ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan,” ungkap Djaka di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur dalam Praperadilan

Empat Tersangka, Barang Bukti Rp502 Miliar

Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni HH, AH, HG, dan PP.

Sementara itu, total nilai barang bukti emas yang diamankan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp502 miliar.

Pelimpahan perkara tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari kasus penyelundupan emas tersebut.

“Perlu kami sampaikan untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Bima.

BACA JUGA  Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT, Jalani Pemeriksaan Intensif

Baru Satu Tersangka Dilimpahkan

Bima menjelaskan, untuk tahap awal, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur baru menerima pelimpahan satu tersangka, yakni HA. Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan pada pekan sebelumnya.

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka atas nama HA itu sudah dilakukan minggu kemarin. Dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Bima.

Kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan setelah jaksa menyelesaikan penyusunan dakwaan dan proses administrasi pelimpahan perkara.

BACA JUGA  Dukungan Meluas Jelang Musda, IAS Dinilai Semakin Kokoh Menuju Ketua Golkar Sulsel

Penyelundupan emas dalam jumlah besar menggunakan fasilitas jet pribadi ini menjadi perhatian karena nilai barang bukti yang mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan warga negara asing.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending