NEWS
KPU Ungkap Alasan Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024
KITASULSEL–JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menghormati amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK.
“KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Rabu (7/10/2026).
KPU kemudian memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran, termasuk alasan mengapa klarifikasi terhadap dokumen pendidikan tersebut tidak dilakukan ketika tahapan pencalonan berlangsung.
Verifikasi Mengacu UU Pemilu dan PKPU
KPU menjelaskan bahwa pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurut KPU, proses verifikasi pada saat itu telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
KPU juga menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hingga saat ini masih berstatus sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.
Dokumen pertama yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Dokumen kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Kedua dokumen tersebut digunakan KPU dalam proses pemeriksaan administratif persyaratan pendidikan Gibran.
KPU Gunakan Asas Praduga Keabsahan
KPU mengatakan kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa.
Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan sebuah keputusan atau produk administrasi sebagai sah dan berlaku sepanjang belum dinyatakan batal atau dicabut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
KPU menyampaikan terdapat sejumlah pertimbangan ketika menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pemeriksaan.
Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan ketika proses verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
Atas dasar kondisi tersebut, KPU menyatakan tidak menemukan alasan pada saat itu untuk meragukan keabsahan dokumen yang diajukan.
Mengapa KPU Tak Lakukan Klarifikasi?
KPU kemudian menjelaskan ketentuan mengenai klarifikasi yang terdapat dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap dokumen yang bersangkutan.
Namun, KPU menyatakan pada saat proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024, tidak terdapat keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan sebelumnya.
Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan dari masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut, baik secara langsung kepada KPU maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” kata KPU.
Dengan pertimbangan itu, KPU menyatakan keputusan untuk tidak melakukan klarifikasi merupakan penerapan ketentuan yang didasarkan pada hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
KPU Nyatakan Persyaratan Pendidikan Memenuhi Syarat
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi administratif yang dilakukan, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan Pilpres 2024 telah memenuhi syarat.
KPU menjelaskan penilaian tersebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan dan mekanisme verifikasi yang berlaku ketika itu.
Namun, setelah putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026, KPU menyatakan telah mencermati kembali pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian KPU adalah pertimbangan MK mengenai proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, terutama dokumen persyaratan pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan.
KPU Soroti Pertimbangan MK
KPU menyebut MK dalam pertimbangannya pada halaman 374 menilai penggunaan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
KPU menjelaskan asas tersebut menjadi salah satu dasar untuk menganggap sebuah produk hukum tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan oleh pengadilan maupun pihak yang berwenang.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai penerapan asas tersebut perlu dibarengi dengan langkah pemeriksaan berlapis.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan validitas, akurasi dan kebenaran data yang diajukan, termasuk dokumen atau bukti pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan.
KPU menyatakan menghormati pertimbangan MK tersebut dan akan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujar KPU.
KPU Jelaskan Pembagian Kewenangan
Dalam penjelasannya, KPU juga menyoroti adanya pembagian kewenangan antara penyelenggara pemilu dan kementerian yang menangani bidang pendidikan dalam pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri.
KPU memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diajukan dalam tahapan pencalonan.
Sementara itu, proses penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPU dalam menggunakan surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang sebagai dokumen dalam pemeriksaan administratif.
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan tetap berada pada lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” kata Afifuddin.
Jadi Evaluasi untuk Pemilu Berikutnya
Penjelasan KPU tersebut menjadi respons resmi lembaga penyelenggara pemilu setelah MK memberikan sejumlah pertimbangan terkait pemeriksaan persyaratan pencalonan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
KPU menyatakan akan menghormati putusan serta menjadikan pertimbangan hukum MK sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Persoalan pemeriksaan dokumen pendidikan menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan dan mekanisme verifikasi yang harus dilakukan penyelenggara pemilu.
KPU menegaskan proses yang dilakukan pada 2023 didasarkan pada ketentuan yang berlaku saat itu, dokumen yang tersedia, serta informasi yang diterima lembaga tersebut.
Di sisi lain, pertimbangan MK mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam penyempurnaan proses verifikasi di masa mendatang.
Dengan demikian, KPU menempatkan penjelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai bagian dari pertanggungjawaban administratif lembaga berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia, sekaligus menghormati pertimbangan MK sebagai rujukan untuk perbaikan proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login