Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Resmikan Masjid Al Abduh di Palembang: Harapan Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Published

on

Kitasulsel—PALEMBANG — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan harapannya agar masjid dapat difungsikan untuk memberdayakan masyarakat, sebagaimana masjid di zaman Rasulullah Saw. Harapan ini disampaikan Menag saat meresmikan Masjid Al Abduh di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Menag, masjid di zaman Rasulullah SAW bukan hanya menjadi tempat ibadah mahdhoh semata. Lebih dari itu, masjid menjadi pusat peradaban, perekonomian, pendidikan, kajian, bahkan pusat pemerintahan, dan aktivitas lainnya.

“Masjid nabi itu bukan hanya tempat untuk salat. Hanya 10 persen fungsi masjid untuk salat, 80 sampai 90 persen untuk fungsi-fungsi lainnya,” sebut Menag.

“Masjid di zaman nabi berfungsi sebagai sekolah, rumah sakit, kantor pengadilan, balai pertemuan lintas agama, tempat pernikahan, khitanan, balai kesenian, baitul mal, dan lain sebagainya,” sambungnya.

“Jadi masjid berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, bukan masyarakat memberdayakan masjid. Mari kita berupaya bagaimana masjid dapat memberdayakan umat. Mari kita jadikan masjid ini seperti masjid pada zaman Nabi,” tambahnya.

Menag juga minta masyarakat taat kepada ulama. Menurutnya, Indonesia dikenal sebagai negara yang damai dan toleran. Jangan sampai ada yang mengacak-acak kedamaian dan kerukunan Indonesia.

“Mari kita gunakan masjid secara proporsional. Mari kita berdakwah dengan cara mendekatkan orang yang jauh. Dakwah itu, orang yang jauh kita dekatkan ke masjid, bukan sebaliknya,” tutur Menag.

Irjen Polisi Muhammad Iqbal dalam sambutannya mewakili keluarga besar Muhammad Abduh, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Menteri Agama hadir langsung meresmikan Masjid al Abduh.

“Terima kasih Bapak Menteri Agama dan semua yang hadir pada peresmian ini. Semoga Allah SWT membalas amal bapak dan ibu semuanya dengan timbangan kebaikan. Kami dari keluarga besar mohon doa agar Allah SWT meridhoi niat baik ini,” jelas Iqbal, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Riau.

Turut hadir dalam peresmian Masjid Al Abduh antara lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri H. Suhajar Diantoro, PJ. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kapolda Sumsel Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi, Pangdam II Sriwijaya diwakili Kapok Sahli Pangdam II Brigjen TNI Junaidi, Wakapolda Sumsel Brigjen Polisi M. Zulkarnain, Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Hj. Nyayu Khodijah, Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang H. Saefudin, Penasehat DWP Kemenag RI Hj. Helmi Halimatul Udhma Nasaruddin Umar, Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumsel Hj. Emmilya Syafitri, serta tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (*)

Continue Reading

Trending