Connect with us

Ketua Kormi Kota Makassar Apresiasi Run Race Lantang Bangngia Kecamatan Wajo

Published

on

Kitasulsel-Makassar— Gelanggang olahraga tahunan Run Race Lantang Bangngia kembali digelar di Kecamatan Wajo. Warga sekitar pun tumpah ruang menikmati olahraga lari tersebut di Jalan Irian, Kelurahan Butung, Sabtu (15/4/2023) dini hari.

“Kita berharap Run race Kecamatan Wajo bisa menjaring atlit-atlit handal untuk bisa berkiprah di tingkat yang lebih tinggi. Terimakasih atas semua pihak telah mensukseskan kegiatan ini,” ungkap Camat Wajo, Hamna Faisal dalam sambutannya di sela acara.

Menurut Hamna, momen Run race Kecamatan Wajo bukan hanya prestasi tapi ada juga esensi lain yang memberi kontribusi dalam kemajuan wilayah. Termasuk ajang silaturahmi masyarakat, ajang pengembangan diri pemuda, serta menjadi sarana hiburan dalam bulan suci Ramadhan.

“8 Kelurahan bertarpisasi dalam Run Race ini, 5 atlit yang juara mendapat kesempatan untuk bertanding di tingkat kota pekan depan. Insya allah atlit kita nanti mampu mempersembahkan yang terbaik,” paparnya.

Senada, Ketua Kormi Kota Makassar, dR. Udin, mengungkapkan Run race Lantang Bangngia Kecamatan Wajo merupakan salah satu yang terbaik dari kegiatan yang sudah berlangsung di Kecamatan lain.

“Kita mengapresiasi kegiatan ini, saya lihat ini dikemas juga dengan rapi. Kita berharap kegiatan Run race atau kegiatan olahraga di Kota Makassar semakin maju dan baik untuk semua,” terangnya.

dR. udin menambahkan, kendati sempat ada keributan kecil, namun hal tersebut tidak menganggu kesuksesan acara Run race Lantang Bangngia Kecamatan Wajo.

“Yah itulah dinamika pertandingan. Hal lumrah dalam pertandingan. Intinha kita kedepankan sportivitas dan prestasi,” kuncinya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending