NEWS
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Tanah Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari
Kitasulsel–JAKARTA — Pemerintah mulai mempercepat layanan pertanahan dengan menetapkan batas waktu penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan tersebut selesai paling lama 10 hari.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 dan tahap awal menyasar 17 kabupaten/kota.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, selama ini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai berapa lama proses balik nama tanah dapat diselesaikan. Karena itu, pemerintah menetapkan standar waktu yang lebih jelas.
“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).
41 Daerah Jadi Sasaran pada Agustus
Perluasan layanan akan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menambahkan 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, total terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan menerapkan standar penyelesaian balik nama maksimal 10 hari selama Agustus.
Menurut Nusron, daerah tersebut diprioritaskan berdasarkan tingginya volume layanan pertanahan.
Pemerintah menggunakan pendekatan Pareto dalam menentukan wilayah sasaran. Dari pemetaan yang dilakukan, sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” jelasnya.
Verifikasi BPHTB Jadi Salah Satu Titik Percepatan
Nusron menjelaskan, percepatan proses balik nama dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan yang selama ini dinilai menjadi sumber keterlambatan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Menurut perhitungan pemerintah, proses tersebut secara nasional masih membutuhkan waktu rata-rata 22 hingga 26 hari. Di sejumlah wilayah, waktu penyelesaiannya bahkan dapat mendekati 40 hari.
“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” kata Nusron.
Untuk mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari, pemerintah akan menetapkan batas waktu verifikasi BPHTB paling lama tiga hari.
Mekanisme yang digunakan adalah pendekatan fiktif positif, yakni apabila dalam waktu tiga hari tidak ada proses verifikasi dari pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Akta Jual Beli Maksimal 2 Hari
Setelah proses BPHTB selesai, pemerintah juga menetapkan target waktu untuk tahapan berikutnya.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di lingkungan ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat rampung dalam maksimal 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, efisien, dan terukur.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login