Luwu Timur
Pemkab Lutim Tegas Tata Ulang Non-ASN, Fokus pada Solusi dan Validasi Data
Kitasulsel–LUWUTIMURSebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar rakor terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, serta Sekretaris BKPSDM, Alimuddin Bachtiar, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (07/01/2024).
Dalam arahannya, H. Bahri Suli menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menemukan solusi terhadap permasalahan tenaga non-ASN, khususnya mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
“Untuk sementara, dihentikan pengusulan penambahan atau penggantian tenaga non-ASN. Data yang ada saat ini harus dikendalikan agar tidak bertambah. Apalagi data yang ada sekarang saja belum bisa diselesaikan, terlebih jika ada penambahan tenaga baru,” tegas Bahri Suli.
Ia juga menjelaskan bahwa pada penerimaan PPPK tahap pertama, Kabupaten Luwu Timur mendapatkan alokasi yang cukup banyak. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan penataan non-ASN akan difokuskan pada seleksi PPPK tahap kedua.
“Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah mereka yang tercatat dalam database BKN namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua,” jelasnya.
Bahri Suli menambahkan, hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada Bupati untuk pengambilan keputusan serta penyusunan solusi terkait edaran KemenPAN-RB tentang pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Sejalan dengan arahan Sekda, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, menekankan pentingnya validasi data tenaga non-ASN dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hari ini, kita harus memastikan data dari OPD terkait benar-benar valid. Data ini akan menjadi dasar yang dibawa bersama DPRD untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak KemenPAN-RB,” ungkap Nursih.
Ia juga mengingatkan agar dilakukan pemetaan terhadap dampak pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
“Kita harus memahami pokok permasalahan dan memetakan dampaknya. Hal ini penting untuk memperkuat argumentasi dalam memperjuangkan tenaga non-ASN di bawah dua tahun kepada KemenPAN-RB,” tutup Nursih.
Rakor ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kasubag Kepegawaian, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login