Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry meninjau langsung beberapa titik banjir yang terjadi di Kota Makassar, Rabu, 12 Februari 2025. Salah satu lokasi yang ditinjau adalah Perumnas Antang Blok VIII dan Blok X.

Prof Fadjry Djufry mengaku sengaja turun langsung melihat lokasi banjir di beberapa titik di Kelurahan Manggala, bersama Kepala Dinas Sosial Sulsel, tim Dinas Kesehatan Sulsel, juga dari Pemkot Makassar. Ia berharap, ke depan harus dipikirkan bersama solusi permanen untuk menyelesaikan masalah yang terjadi setiap tahun ini.

“Kita harus memikirkan untuk memitigasi hal ini agar dampak banjir ini tidak terulang. Jadi, Pemkot, Pemprov harus duduk bersama termasuk Kementrian PU untuk mencari solusi permanen,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Siapkan Perpanjangan Runway Bandara Bua untuk Perkuat Konektivitas Udara di Luwu Raya

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin, melaporkan, hingga hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, terdapat 14 titik pengungsian yang ditempati 1.093 jiwa pengungsi dari 297 Kepala Keluarga (KK). Disamping itu, tim evakuasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) seperti BPBD Kota Makassar, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sudah standby sejak tanggal 11 Februari 2025 kemarin, guna mendampingi warga untuk berpindah ke tempat yang lebih aman.

“Alhamdulillah sejauh ini, belum ada korban jiwa dan mudah-mudahan semua selamat dari musibah banjir ini,” jelasnya.

Menurut Arwinah, banjir kali ini yang terparah, dengan ketinggian air hingga 3 meter. “Di Jalan Ujung Bori Raya, RW 8 dan Kecaping Raya RW 13 Blok 10 yang mengalami banjir parah, sampai tiga meter ketinggian air,” terangnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Support Program Beasiswa Gratis untuk Anak Yatim Piatu dan Hafidz

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Sulsel, Malik Faisal, mengatakan, sampai saat ini pengungsi yang tersentralisasi di beberapa masjid dan kantor pemerintahan, kurang lebih sekitar dua ribu orang. Semuanya diberikan dukungan bufferstock dari Pemprov Sulsel.

“Khusus Kota Makassar ini, kita terjun langsung dengan Bapak Gubernur Sulsel untuk melihat kondisi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat yang ada di pengungsian. Kami juga membawakan makanan siap saji,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Sosial Sulsel juga menyiapkan beras sebanyak 2 ton dan nantinya Dinas Sosial Kota Makassar yang akan membagikan beras tersebut untuk didistribusi ke dapur-dapur umum, juga ada mie instan sebanyak 100 dos.

“Warga yang tidak ke pengungsian karena rumahnya dua lantai, tapi terdampak banjir, juga kita support dengan memberikan bahan baku makanan,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA  Pelantikan PPPK Tahap II Pemprov Sulsel Kembali Tertunda, Ribuan Calon ASN Masih Menunggu Pertek dari BKN
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Di Hadapan Kader HMI Se-Indonesia, Wagub Fatmawati Ajak Perempuan Bermimpi Besar dan Ambil Peran Strategis

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Support Program Beasiswa Gratis untuk Anak Yatim Piatu dan Hafidz

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending