Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Disaksikan Pj. Sekda Sidrap, Laga Persahabatan Pelti vs Pengadilan Tinggi Agama Bawa Pesan Kebersamaan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pertandingan ekshibisi mempertemukan Tim Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) Sidrap dan Tim PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan) Daerah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Jumat (4/7/2025).

Laga yang berlangsung di Lapangan Pelti Sidrap di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae ini, disaksikan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril.

Sejumlah pejabat daerah juga menyaksikan pertandingan ini. Di antaranya Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Kapolres AKBP Fantry Taherong, Ketua Pengadilan Agama Sidrap Andi Muhammad Yusuf Bakri.

Tampak pula Ketua Pengadilan Agama Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal.

Menurut Khaeril, pertandingan ini lebih dari sekadar ajang olahraga, tapi juga membawa pesan kebersamaan.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah: 7 Ribu Anak Putus Sekolah Jadi PR, Siap Sekolahkan Lagi!

“Ini penting untuk menjaga kebugaran jasmani, dan yang utama adalah sebagai sarana memperkuat sinergi dan silaturahmi,” ujarnya.

Meski bertajuk persahabatan, pertemuan kedua tim tak jarang menampilkan aksi-aksi yang cukup memukau.

Antusiasme tinggi terlihat dari para pemain maupun penonton yang hadir memberikan dukungan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Safari Ramadan Pemkab Sidrap di Watang Pulu, Bupati Ajak Warga Perkuat Usaha Lokal

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah: 7 Ribu Anak Putus Sekolah Jadi PR, Siap Sekolahkan Lagi!

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending