Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Batasi Jam Malam Siswa, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA
Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi para pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka perlindungan anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian atas aturan ini, antara lain:
1. Jika siswa mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
4. Dalam kondisi darurat atau bencana.
5. Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.
Pemerintah daerah juga menekankan perlunya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan, sedangkan Satpol PP diberi tanggung jawab melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
Camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan untuk ikut mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di wilayahnya masing-masing.
Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa, kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut serta menjaga dan mengawasi anak-anak pada malam hari agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login