Kementrian Agama RI
DPR Setujui Usulan Penggunaan Uang Muka untuk Penyelenggaraan Haji 2026
Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini diambil guna menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Komisi VIII menegaskan, penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkas Marwan.
Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.
“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.
Ia juga menekankan, keterlambatan dapat berdampak pada reputasi diplomatik. “Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.
Menurut Menag, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan rerata biaya tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan. “Kami tidak membebani anggaran berlebihan, tetapi memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak,” ujarnya. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login