Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Pentingnya Regulasi Kerja Melalui Sosialisasi PKB dan Peraturan Perusahaan

Published

on

Kitasulsel—Lutim—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada para pelaku usaha dan pihak terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya regulasi internal perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan antara pekerja dan pengusaha. Melalui PKB dan peraturan perusahaan yang baik, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang kondusif, transparan, serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lutim dalam mewujudkan dunia kerja yang sehat dan seimbang. Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk aktif berpartisipasi dalam penyusunan PKB yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berlandaskan semangat kemitraan.

BACA JUGA  Safari Ramadhan Hari Kedua Pemkab Lutim di Nuha, Diawali dengan Penyerahan Bantuan Baznas

“Kami ingin dunia kerja di Luwu Timur tumbuh dalam suasana yang harmonis. Regulasi yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pekerja dan perusahaan untuk berkembang bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Distransnaker sebagai fasilitator dalam membangun hubungan industrial yang dinamis dan berkeadilan, sekaligus mendukung visi “Luwu Timur Maju dan Sejahtera” melalui peningkatan kualitas ketenagakerjaan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Nilai Pemekaran Luwu Timur Langka Strategis

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Dukung GPM se-Sulsel, Bupati Irwan: Bantu Masyarakat Dapatkan Harga Terjangkau

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Study Visit Pandu Juara Lutim Berlanjut Ke Sentra Perkebunan Nanas Kediri

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending