Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Juara Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025, Tembus 7,71 Persen

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Berdasarkan data terbaru, daerah yang dikenal sebagai Bumi Nene Mallomo ini berhasil menjadi juara pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan tahun 2025 dengan capaian 7,71 persen.

Angka tersebut menempatkan Sidrap di posisi teratas, mengungguli Kabupaten Luwu yang mencatat pertumbuhan 7,43 persen serta Kabupaten Wajo dengan 7,16 persen.

Meski bukan kota besar atau kawasan industri raksasa, Sidrap membuktikan bahwa daerah berbasis agraris mampu melesat melalui kepemimpinan yang kuat dan strategi pembangunan yang terukur.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa capaian 7,71 persen bukan semata hasil kebijakan pemerintah, tetapi buah kerja kolektif seluruh masyarakat.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Perkuat Sinergi Lintas Daerah

“Ini hasil kerja semua elemen masyarakat, mulai dari petani, pedagang hingga pelaku UMKM yang terus bergerak menggerakkan roda ekonomi daerah,” ujar Syaharuddin, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus memperkuat fondasi ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor unggulan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sementara itu, ekonom dari Nahdlatul Ulama, Muhammad Aras Prabowo, menilai pertumbuhan ekonomi Sidrap bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata keberhasilan pengelolaan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Sidrap hari ini menjadi contoh bahwa daerah agraris bisa menjadi motor pertumbuhan. Ini bukan pertumbuhan instan, tapi hasil kerja terukur dan strategi berbasis data,” jelas Aras.

Ia menyebut, keberhasilan Sidrap didukung oleh integrasi tiga sektor utama yakni pertanian sebagai tulang punggung produksi pangan, perdagangan lokal sebagai penggerak aktivitas ekonomi, serta UMKM yang memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Strategi tersebut menciptakan efek berganda (multiplier effect), di mana perkembangan satu sektor mampu mendorong pertumbuhan sektor lainnya, termasuk jasa dan transportasi.

Di tengah banyak daerah di Sulsel yang masih berada pada kisaran pertumbuhan 5 persen, Sidrap justru melesat hingga 7,71 persen. Fenomena ini bahkan dinilai sebagai outperforming growth yang menunjukkan ekonomi daerah bergerak lebih cepat dibandingkan rata-rata wilayah lain.

Tak hanya bertambah jumlahnya, pelaku UMKM di Sidrap juga dinilai mampu menciptakan nilai tambah (value added) dalam rantai ekonomi lokal, sehingga memperkuat daya saing daerah.

Kini, Sidrap tampil percaya diri sebagai salah satu contoh transformasi ekonomi berbasis kerakyatan di Sulawesi Selatan. Pertumbuhan yang dicapai tidak hanya mencatat rekor, tetapi juga membangun reputasi sebagai daerah yang berhasil mengoptimalkan potensi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Paparkan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Musrenbang Sulsel 2026

Dengan capaian 7,71 persen, kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif bersama kolaborasi masyarakat menjadi bukti bahwa daerah agraris pun mampu bersinar dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi di tingkat regional.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Matangkan Operasional Sekolah Rakyat Permanen Bersama Kemensos RI

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Penutupan Festival Prestasi Pelajar Season 2 SMA Negeri 9 Sidrap Berlangsung Semarak

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Panen Perdana MT I di Majjelling, Tegaskan Komitmen Jaga Produktivitas Pertanian

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending