Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sirkuit Puncak Mario Sidrap Bergemuruh, Yamaha Cup Race 2026 Diikuti 300 Starter

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sirkuit Puncak Mario, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali bergemuruh dengan hadirnya ajang balap motor bergengsi Yamaha Cup Race (YCR) 2026 yang diikuti sekitar 300 starter dari berbagai daerah di Indonesia, Ahad (19/4/2026).

Perhelatan berskala nasional ini tidak hanya menjadi panggung adu kecepatan para pembalap, tetapi juga menjadi penggerak sektor otomotif, pariwisata, hingga ekonomi lokal di Bumi Nene Mallomo.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, kembali hadir menyaksikan langsung jalannya perlombaan. Sehari sebelumnya, ia juga membuka secara resmi ajang tersebut.

Dalam sambutannya, Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang kembali mempercayakan Sidrap sebagai tuan rumah YCR 2026.

Menurutnya, event ini memberikan dampak positif yang luas bagi daerah, mulai dari meningkatnya kunjungan wisata hingga terbukanya peluang ekonomi bagi pelaku UMKM dan sektor pendukung lainnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Penempatan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas

“Ajang ini bukan hanya soal balapan, tetapi juga momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama bertanding, sekaligus menjadikan ajang ini sebagai wadah pembinaan generasi muda yang disiplin dan berprestasi.

Sementara itu, perwakilan manajemen Yamaha melalui Johanes BMS mengungkapkan kebanggaannya dapat kembali menggelar YCR di Sidrap. Ia menyebut Yamaha Cup Race kini telah menjadi ikon balap motor nasional yang dinantikan para pecinta otomotif.

Tahun ini, YCR Sidrap menghadirkan berbagai kelas balapan, dengan salah satu yang paling menyita perhatian adalah kelas Endurance (balap ketahanan). Dalam kelas ini, para pembalap diuji menaklukkan lintasan selama satu jam penuh.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Teken Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Tingkat Provinsi

“Kelas Endurance ini menguji ketahanan motor sekaligus kemampuan fisik dan skill pembalap. Ini juga menjadi ajang pembuktian kualitas produk Yamaha di lintasan sesungguhnya,” jelas Johanes.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nasruddin Waris, serta Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Andi Gustianti.

Hadir pula Camat Kulo Muhammad Risal Asad, para kepala desa se-Kecamatan Kulo, serta pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) wilayah Sulawesi Selatan dan Sidrap.

Dengan antusiasme peserta dan penonton yang tinggi, Yamaha Cup Race 2026 di Sidrap diharapkan terus memperkuat posisi daerah ini sebagai salah satu pusat event otomotif di kawasan timur Indonesia.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Buka PIAUD Expo II, Dorong Pembentukan Generasi Emas Berkarakter Qurani
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Pesta Pernikahan dengan Menunggang Kuda, Warga Antusias Sambut Tradisi Lokal

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan Harus Tepat Waktu

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Sidrap Pantau Kebutuhan Pokok di Pasar Sentral Pangkajene

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending