Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Terima Kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama rombongan di ruang kerjanya, Lantai III Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (21/4/2026).

Kunjungan tersebut membahas langkah strategis terkait perkembangan hukum di daerah, khususnya dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kanwil Sulawesi Selatan juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum di daerah.

Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat regulasi serta perlindungan hukum.

BACA JUGA  Jelang Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Bupati Sidrap Pastikan Seluruh Persiapan Matang

“Selama ini, tim kami juga telah intens berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, terutama menyangkut harmonisasi produk hukum daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai potensi unggulan daerah, termasuk produk lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Kekayaan intelektual sangat penting bagi kita semua. Kami hadir untuk memberikan pencatatan perlindungan hukum terhadap potensi yang ada di Sidrap, baik berupa merek maupun indikasi geografis,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak produk lokal Sidrap yang berpotensi besar namun belum memiliki perlindungan hukum. Karena itu, ia mendorong peran aktif perangkat daerah seperti dinas pertanian dan dinas perdagangan dalam mendaftarkan indikasi geografis maupun merek produk lokal.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Satgas Saber Pantau Harga Pangan di Pasar, Pastikan Stabil Jelang Idulfitri

“Kami pastikan seluruh produk hukum yang dikeluarkan kabupaten/kota mencerminkan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muhammad Fajri Salman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Andi Nirwan, Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Adli Lukman, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabag Hukum Ronni Setiawan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sidrap, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Jaga Nama Baik Sidrap,Bupati SAR Akan Tegas Terhadap Pelanggar Perda

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pimpin PMT di Rumah Gizi Lanrang, Tekankan Pentingnya Asupan Sehat untuk Cegah Stunting

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Disaksikan Pj. Sekda Sidrap, Laga Persahabatan Pelti vs Pengadilan Tinggi Agama Bawa Pesan Kebersamaan

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending