Connect with us

NEWS

Sari Tersenggol dari DA8, Harapan Sidrap Kini Bertumpu pada Melani: “Assiddi Ki!”

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Perjuangan wakil Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sari, di panggung Dangdut Academy 8 (DA8) Indosiar harus terhenti setelah dinyatakan tersenggol pada Konser Top 42 Grup 3 Tim D’Coach Melly Lee, Jumat (17/7/2026). Babak Top 42 memang digelar dengan sistem pembagian grup berdasarkan tim coach, termasuk Grup 3 yang dibimbing Melly Lee.

Berakhirnya langkah Sari menyisakan satu harapan besar bagi masyarakat Bumi Nene Mallomo. Kini, seluruh doa dan dukungan warga Sidrap tertuju kepada Melani, yang sebelumnya sukses tampil gemilang pada malam perdananya dan berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya.  

Tersenggolnya Sari menjadi momen yang mengundang rasa haru di kalangan pendukung DA8 asal Sidrap. Meski demikian, semangat masyarakat tidak surut. Justru sebaliknya, berbagai unggahan di media sosial mulai dipenuhi ajakan untuk bersatu memberikan dukungan penuh kepada Melani.

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid: Sinergi dengan BRI, Ikhtiar Investasi Akhirat lewat Pelayanan Pesantren

Seruan khas masyarakat Bugis, “Assiddi Ki” yang berarti mari kita bersatu, menjadi slogan yang ramai digaungkan. Kalimat tersebut bermakna ajakan kepada seluruh elemen masyarakat Sidrap, baik yang berada di kampung halaman maupun di berbagai daerah di Indonesia, agar kompak memberikan dukungan melalui voting dan doa untuk Melani.

Tagar #AssiddiKi mulai bermunculan di berbagai platform media sosial sebagai simbol persatuan masyarakat Sidrap. Banyak warganet berharap Melani mampu melanjutkan perjuangan daerahnya dan mengharumkan nama Sidrap di panggung nasional.

Sebelumnya, Sidrap menjadi salah satu daerah yang berhasil meloloskan dua wakil ke Top 42 DA8, yakni Sari dan Melani. Namun, setelah Sari harus mengakhiri langkahnya, Melani kini menjadi satu-satunya harapan untuk terus melaju dalam kompetisi dangdut bergengsi tersebut.  

BACA JUGA  Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Dukungan kepada Melani diperkirakan akan semakin masif. Tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari berbagai komunitas, tokoh masyarakat, hingga para perantau asal Sidrap yang terus mengampanyekan semangat kebersamaan.

Kini, satu harapan tersisa berada di pundak Melani. Dengan kualitas vokal, penampilan yang memikat, serta dukungan penuh masyarakat, warga Sidrap optimistis Melani mampu melangkah lebih jauh di DA8.

“Assiddi Ki! Saatnya seluruh warga Sidrap bersatu. Satu suara, satu dukungan, untuk Melani menuju panggung terbaik Dangdut Academy 8.”

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Jelaskan Praktik Pengadaan Minyak Mentah Era Petral

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015 di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Usai pemeriksaan, Sudirman mengatakan penyidik mendalami berbagai aspek terkait mekanisme pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan penentuan harga yang berlaku pada saat itu.

“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar Sudirman kepada awak media.

Ia menjelaskan, keterangan yang diberikan didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta ketika menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016.

BACA JUGA  Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” katanya.

Sudirman mengungkapkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Ia juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

BACA JUGA  PSI Makassar dan Pemuda Rajawali-Makassar Racing Satukan Langkah, Siap Layani Masyarakat Lewat Layanan Ambulans Gratis

Sementara itu, tersangka IRW merupakan pihak swasta yang juga menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.

Adapun BBG pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, sebelum menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES). AGS diketahui menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.

Sedangkan MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, NRD menjabat sebagai Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama, dan TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Percayakan Ilham Junaedy Kawal Perjuangan Peserta DA8 di Tingkat Nasional
Continue Reading

Trending