Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Pastikan Proyek PSEL Tetap Berjalan, Wali Kota Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Meski demikian, proyek tersebut dipastikan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional dalam penanganan darurat sampah.

Penegasan itu disampaikan Munafri, yang akrab disapa Appi, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Appi menegaskan pemerintah berperan sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Munafri.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Jemput Aspirasi Warga di Wilayah 3T Makassar

Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan sampah di Kota Makassar yang semakin kompleks. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Meski proyek tetap berjalan, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan mekanisme pembangunan seiring perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelas Appi.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Pemkot Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberikan pendampingan selama masa transisi.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Ajak Warga Jaga Kondusivitas Jelang Idulfitri, Salat Dipusatkan di Karebosi

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.

Appi menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan persampahan di Kota Makassar.

Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan strategi untuk mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang lebih ramah lingkungan. Selain menghasilkan energi, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan di TPA dan menggantikan sistem open dumping yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan bahwa forum yang digelar bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai pembangunan PSEL.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Wali Kota Makassar Ikuti Rapat TPID se-Sulsel

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh masukan masyarakat akan didengarkan dan setiap pertanyaan dijawab secara terbuka sehingga proses pembangunan berlangsung transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat.

Munafri berharap dialog tersebut mampu menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,” tutupnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending