Connect with us

Kriminal

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Unggahan dan Komentar Diduga Mengandung Hasutan di Media Sosial

Published

on

Kitasulsel–Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran unggahan dan komentar di media sosial yang diduga mengandung unsur hasutan berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari unggahan di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan pada 3 Agustus 2026. Unggahan itu membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program nuklir Iran dan kemudian memicu sejumlah komentar dari pengguna lain.

“Modus operandi tersangka adalah mengunggah konten di platform media sosial Threads yang diduga mengandung unsur hasutan,” kata Hendra dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pencuri Sound System Masjid di Pangkep, Pelaku Ditembak Saat Berusaha Kabur

Menurut Hendra, unggahan tersebut memuat narasi mengenai respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo. Setelah dipublikasikan, unggahan itu mendapat sejumlah komentar yang oleh penyidik diduga mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AYP (49), seorang karyawan swasta, dan AF (40).

Penyidik menduga AYP berperan mengedit sekaligus mengunggah konten melalui media sosial, sedangkan AF diduga mengunggah komentar pada unggahan tersebut.

“Pelapor merasa dirugikan dan menilai unggahan tersebut berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara,” ujar Hendra.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Dalam proses penindakan, AYP diamankan di Jakarta, sementara AF ditangkap di wilayah Jawa Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur hasutan.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Polda Jawa Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending