Connect with us

Business

BPJPH Perketat Pengawasan Produk Halal, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Sertifikat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Regulasi tersebut telah diundangkan Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026. Kehadiran aturan ini menjadi landasan teknis bagi BPJPH dalam memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan regulasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum pelanggar. Aturan itu juga diarahkan sebagai instrumen pembinaan agar pelaku dalam ekosistem halal semakin memahami dan memenuhi kewajibannya.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Haikal, dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA  IHSG Berpeluang Menguat, Analis Proyeksikan Bergerak di Kisaran 6.261–6.416

Menurutnya, penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun penyelenggaraan JPH yang konsisten, tertib, transparan, dan berintegritas.

Lima Pihak Bisa Dikenai Sanksi

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan baru tersebut, BPJPH memberikan pedoman mengenai jenis dan penerapan sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Sanksi dapat diberlakukan terhadap sejumlah pihak dalam rantai penyelenggaraan jaminan produk halal.

Mereka meliputi:

Pelaku usaha;

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);

BACA JUGA  Bank Mandiri Bukukan Laba Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026, Tumbuh 24,4 Persen

Auditor Halal;

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH); dan

Pendamping PPH.

Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, penarikan produk dari peredaran, pencabutan Sertifikat Halal, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan yang berlaku.

Pelaku Usaha Wajib Jaga Kehalalan Produk

Bagi pelaku usaha, regulasi tersebut secara khusus mengatur sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Di antaranya tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah mendapatkan sertifikat, serta tidak mencantumkan Label Halal pada produk yang diwajibkan.

Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi apabila tidak melaporkan perubahan komposisi bahan maupun perubahan dalam Proses Produk Halal (PPH).

BACA JUGA  Investasi Swasta di IKN Tembus Rp74,54 Triliun, Otorita Buka Peluang Kolaborasi dengan Daerah

Selain ketentuan tersebut, pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 juga dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.

Meski menyediakan sanksi yang cukup tegas, BPJPH tetap menekankan pendekatan pembinaan. Pengenaan sanksi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kesempatan bagi pihak yang melanggar untuk melakukan perbaikan.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap kepatuhan terhadap standar jaminan produk halal tidak berhenti pada proses memperoleh sertifikat. Pelaku usaha juga dituntut menjaga konsistensi kehalalan produk selama produk tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending