Connect with us

POLITIK

PAN Belum Tentukan Sikap soal PPHN, Tunggu Kajian Badan Pengkajian MPR

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil keputusan mengenai wacana penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai tersebut memilih menunggu hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI sebelum menentukan sikap terhadap opsi hukum PPHN.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan pembahasan mengenai PPHN masih berada dalam tahap pengkajian. Menurutnya, keputusan PAN harus didasarkan pada hasil kajian yang komprehensif.

“Kita masih melakukan kajian melalui Badan Pengkajian di MPR. Jadi sampai dengan kajian itu tuntas baru kita kemudian bisa melihat lebih lanjut lagi,” kata Eddy saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).

Saat ini terdapat tiga alternatif yang tengah menjadi bahan pembahasan di MPR terkait landasan hukum PPHN. Ketiga pilihan tersebut adalah melakukan perubahan terhadap konstitusi, menetapkannya melalui Ketetapan MPR (Tap MPR), atau tetap mengaturnya dalam undang-undang.

BACA JUGA  Buruh Apresiasi Kapolri Buka Ruang Dialog RUU Ketenagakerjaan, Aksi 10 Agustus Ditunda

Eddy menilai hasil kajian Badan Pengkajian nantinya akan menjadi pijakan untuk melihat opsi mana yang paling sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus tujuan pembentukan PPHN.

“Kalau sudah ada pengkajian, saya kira kajian itu nanti akan melahirkan pilihan yang memang sesuai dengan aturan hukum dan tujuan pelaksanaan PPHN,” ujarnya.

Ia menegaskan PAN belum berada pada tahap untuk memilih salah satu dari tiga opsi tersebut. Menurut Eddy, partainya perlu terlebih dahulu melihat hasil kajian secara utuh sebelum memberikan pandangan.

“Kita kan harus menunggu kajian, baru kita bisa kaji hasil kajiannya. Belum dikaji, hasil kajian belum final, apa yang kita mau kaji?” tegasnya.

Setelah hasil kajian diterima, PAN akan mempelajarinya secara lebih mendalam sebelum menentukan sikap terkait bentuk hukum maupun mekanisme penerapan PPHN.

BACA JUGA  Kaesang Pangarep Umumkan Maju Caleg DPR RI di Dapil Neraka Jateng V, Bertarung dengan Puan Maharani

“Nanti kalau ada kajiannya, baru nanti kita pelajari mendalam, terus kita nanti putuskan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh Badan Pengkajian di MPR RI,” lanjut Eddy.

PPHN Didorong Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan proses pembahasan PPHN kepada mekanisme yang berlaku di MPR.

Hal tersebut disampaikan Muzani setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam pertemuan itu, pimpinan MPR menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berbentuk draf dan telah dibahas oleh tim yang dibentuk lembaga tersebut.

Menurut Muzani, Presiden pada prinsipnya memberikan ruang kepada MPR untuk memproses PPHN berdasarkan mekanisme konstitusional.

BACA JUGA  Pakta Pertahanan Makkah Dinilai Jadi Sinyal Baru Keamanan Timur Tengah

“Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk,” kata Muzani.

Ia menjelaskan, PPHN diarahkan bukan sebagai pedoman untuk satu pemerintahan saja. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan yang berlaku secara berkesinambungan dan melintasi pergantian pemerintahan.

“Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan,” ujar Muzani.

Dengan demikian, pembahasan PPHN kini masih berproses, termasuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat. PAN sendiri memilih menunggu hasil kajian resmi sebelum mengambil posisi dalam pembahasan tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending