Connect with us

Kriminal

Ayah Diduga Mutilasi Putri Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus, Polisi Bongkar Sandiwara Penculikan

Published

on

Kitasulsel–MERAUKE — Kasus hilangnya seorang anak berusia 11 tahun yang semula disebut sebagai korban penculikan dan perampokan akhirnya terungkap. Polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya sendiri.

Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan tuna wicara yang berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Papua Selatan. Saat itu, Maulana disebut mengaku sebagai korban perampokan dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa putrinya telah diculik.

Narasi tersebut kemudian berkembang di tengah masyarakat. Pelaku bahkan diduga membangun cerita seolah-olah dirinya sangat terpukul atas hilangnya sang anak.

Dalam sejumlah forum dan kegiatan masyarakat, Maulana disebut menunjukkan kesedihan dan mengaku kehilangan putrinya. Polisi menduga seluruh narasi tersebut merupakan upaya untuk mengelabui masyarakat dan mengaburkan fakta sebenarnya.

Namun, penyidik tidak serta-merta mempercayai keterangan yang disampaikan pelaku.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami bekerja objektif tanpa terpengaruh narasi yang beredar dan dibuat-buat,” kata Leonardo Yoga dalam konferensi pers, Jumat (21/8).

Periksa 16 Saksi dan Empat Ahli

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan empat ahli. Dari rangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah kasus penculikan maupun perampokan seperti yang sebelumnya disampaikan.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Maulana. Salah satunya adalah temuan darah pada pakaian yang berkaitan dengan tersangka.

Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, pemeriksaan ahli, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Maulana sebagai tersangka.

Leonardo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi fakta dan bukti yang dinilai cukup kuat.

BACA JUGA  Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Unggahan dan Komentar Diduga Mengandung Hasutan di Media Sosial

Selama proses penyelidikan, tersangka juga disebut beberapa kali memberikan keterangan dan narasi yang berbeda-beda kepada penyidik.

Diduga Dipicu Persoalan Internal Keluarga

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menduga tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban dipicu persoalan internal dalam keluarga.

Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci persoalan keluarga yang menjadi latar belakang dugaan tindakan tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja saat peristiwa terjadi.

“Kami mendalami fakta-fakta lain dan dapat kami sampaikan atas peristiwa yang dilakukan oleh MRP. Memiliki motif adanya persoalan internal dalam keluarga sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Selain itu, diduga kuat pada saat kejadian tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja. Hasil tes urine pada 28 Oktober atau sehari setelah kejadian dinyatakan positif narkotika jenis ganja,” jelas Leonardo.

Ia juga menegaskan kondisi korban sebagai anak berkebutuhan khusus menjadi bagian penting yang didalami dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

“Korban anak berkebutuhan khusus berbahasa isyarat,” lanjutnya.

Sementara itu, istri Maulana juga telah diperiksa oleh penyidik. Hingga saat ini, status perempuan tersebut masih sebagai saksi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Maulana kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti, termasuk mendalami kemungkinan adanya informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diduga sempat membangun narasi penculikan dan perampokan, sebelum hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan keterlibatan ayah kandung korban sendiri.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending