Connect with us

Kriminal

Kronologi Pria Tewas Bersimbah Darah di Pasar Terong Makassar, Ditikam Teman Kos Pakai Badik

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Warga di kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, digegerkan dengan peristiwa penikaman yang menewaskan seorang pria di sebuah indekos, Minggu (30/8/2026) malam.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bontoala Makassar, Kompol Abdul Samad, korban diketahui bernama Muhammad Alif alias Koko, 25 tahun. Korban dan pelaku, Dirga (22), merupakan penghuni indekos yang kamarnya berada berdekatan dan keduanya saling mengenal.

Peristiwa bermula saat pelaku menyapa korban. Namun, jawaban korban yang dinilai kasar membuat pelaku tersinggung.

Ketersinggungan tersebut kemudian berlanjut. Menurut keterangan polisi, pelaku pulang untuk mengambil sebilah badik, lalu kembali ke indekos dan mendatangi korban.

Cekcok kembali terjadi di depan kamar korban. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada penikaman.

BACA JUGA  Ibu Laporkan Anak Gadis 14 Tahun Diduga Disekap, Polisi Temukan di Rumah Pacar di Makassar

Korban mengalami dua luka tikaman, masing-masing pada bagian leher dan belakang telinga. Korban kemudian terkapar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima informasi mengenai penganiayaan tersebut, personel Polsek Bontoala bersama jajaran Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan mengumpulkan keterangan.

Polisi kemudian menemukan badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Senjata tajam itu ditemukan di area kamar kos dan diamankan sebagai barang bukti.

Setelah kejadian, pelaku tidak melarikan diri. Dirga justru menyerahkan diri ke Polsek Bontoala dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Biddokkes Polda Sulsel untuk penanganan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA  Mariso Kembali Memanas , Tawuran Geng Motor Vs Warga , Dua Remaja Diamankan

Kapolsek Bontoala menyatakan polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan pertikaian kedua rekan tersebut berujung maut.

Dalam penanganan awal perkara, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Polisi juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta kejadian terungkap secara utuh.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending