Connect with us

Kriminal

Ditres Siber Polda Sumut Bongkar Penipuan Berkedok Langganan Film, 2 Tersangka Ditangkap

Published

on

KITASULSEL–MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan berkedok langganan film. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu tersangka lain berinisial BA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirres Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan dugaan penipuan online. Tim kemudian mengamankan dua tersangka di indekos Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu 19/8/2026.

Modus tonton cuplikan film dapat bonus

Bayu menjelaskan para tersangka menipu korban dengan modus mengerjakan tugas berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming bonus.

“Iya (berlangganan film). Membujuk korban yang sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali,” kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis 3/9/2026.

BACA JUGA  Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar, 11 Tersangka dan 15.610 Lembar Upal Disita

Peran masing-masing tersangka berbeda. CMA berperan sebagai pembuat iklan di Facebook dan Instagram dengan biaya Rp500 ribu per bulan. Ketika korban mengeklik iklan tersebut, korban diarahkan ke grup Telegram yang dibuat pelaku.

MM berperan sebagai admin yang menerima member sekaligus mengarahkan korban mengerjakan tugas dan melakukan deposit.

Sementara BA berperan membujuk korban yang sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali agar keuntungan bisa ditarik.

“Para member kemudian diarahkan untuk mentransfer kembali dengan alasan ‘Ini harus dipancing lagi, ini harus ditambah lagi’.

Akhirnya ditransfer lagi agar seluruh total bonus bisa ditarik, namun tidak juga berhasil. Habis itu leave, tidak bisa dihubungi lagi itu pelaku,” ujar Bayu.

BACA JUGA  Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Korban dari 3 provinsi, kerugian puluhan juta

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Polisi telah mengidentifikasi tiga korban dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Korban pertama Nurul Fitri asal Aceh dengan kerugian Rp15.250.000. Korban kedua Ahmad Aryo Sanjaya asal Kalimantan Timur dengan kerugian Rp2.270.000. Korban ketiga Amida asal Jawa Timur dengan kerugian Rp2.270.000.

“Dari penangkapan kita, ini kita kembangkan ada beberapa korban yang sudah berhasil kita identifikasi sampai dengan kita ambil keterangannya. Dan korbannya ini ada di beberapa provinsi Namun kita tidak berhenti di sini.

Ada beberapa korban lain yang memang diakui sama para tersangka ini tidak hanya tiga orang korban saja, namun ada lagi. Ini masih kita kembangkan,” jelas Bayu.

BACA JUGA  Pria 28 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pasar Terong Makassar , Terduga Pelaku Diamankan

Bayu menyebut modus seperti ini sudah banyak terjadi di beberapa daerah. “Modus-modus seperti ini banyak, sudah banyak terjadi di beberapa daerah. Namun, kalau ini kan dengan cuplikan film, cuplikan film Hollywood. (Korban tergiur) lebih kepada bonusnya. Kalau filmnya kan bisa diakses di mana saja,” ucap Bayu.

Motif para tersangka masih didalami penyidik. “Motifnya kami coba nanti perdalam,” ujar Bayu.

Dikenakan Pasal Penipuan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending