Connect with us

NEWS

BRAN Percepat Penyusunan Struktur Organisasi dan Harmonisasi Regulasi Reforma Agraria

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta harmonisasi regulasi sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

Langkah percepatan ini dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas percepatan penyusunan SOTK BRAN dan peninjauan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, serta kewenangan badan tersebut. Kementerian Hukum menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penelaahan regulasi dan koordinasi lanjutan bersama kementerian serta lembaga terkait.

Perjelas Kewenangan dan Hindari Tumpang Tindih

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa percepatan reforma agraria harus ditopang oleh kelembagaan yang memiliki struktur kerja jelas dan landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, kejelasan organisasi dan regulasi menjadi faktor penting agar penanganan persoalan agraria dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan tidak terhambat oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan antarlembaga.

“Prioritas kami adalah mempercepat penyelesaian SOTK dan memastikan regulasi yang menjadi landasan kerja BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan agraria, tetapi proses penanganannya terhambat karena ketidakjelasan kewenangan atau koordinasi antarlembaga,” ujar Dedi.

BACA JUGA  Kemensos Buka 853 Formasi PPPK Guru 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ia menjelaskan, pembagian fungsi dan kewenangan antara BRAN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta kementerian dan lembaga terkait perlu dirumuskan secara tegas.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih tugas, memperkuat sinergi antarlembaga, sekaligus memastikan setiap persoalan agraria ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pembagian tugas yang terstruktur, koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terutama ketika penanganannya membutuhkan keterlibatan beberapa instansi pemerintah.

Libatkan Akademisi dan Ahli Hukum

Selain mempercepat penyusunan struktur organisasi, BRAN juga merencanakan pelibatan akademisi dan ahli hukum untuk mendukung kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.

Sejumlah kalangan akademisi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, direncanakan terlibat dalam penelaahan berbagai ketentuan yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Pelibatan akademisi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dari sisi hukum, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang jelas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan tugas BRAN.

Dedi menekankan bahwa penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur organisasi semata. Upaya tersebut harus diikuti dengan langkah konkret yang berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Karena itu, BRAN memandang penting integrasi data, penentuan prioritas kerja secara terukur, serta penguatan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan manfaat nyata.

BACA JUGA  Mensesneg Tegaskan Haji Isam Tidak Ditunjuk sebagai Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan

“Reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan manfaat bagi rakyat. Karena itu, kita perlu memperkuat dasar hukum, mengintegrasikan data, menentukan prioritas secara terukur, dan membangun koordinasi yang efektif. Kelembagaan harus menjadi alat untuk mempercepat kerja, bukan menambah panjang birokrasi,” tegasnya.

Siapkan Mekanisme Koordinasi Wilayah

Di samping penataan organisasi di tingkat pusat, BRAN juga tengah mematangkan mekanisme koordinasi wilayah untuk mendukung pelaksanaan tugas di berbagai daerah.

Mekanisme tersebut mencakup sejumlah kawasan, yakni Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua.

Penataan koordinasi wilayah dinilai penting untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan agraria. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas agar tidak berbenturan dengan kewenangan instansi lain.

BRAN menilai, mekanisme koordinasi yang tersusun secara baik dapat membantu menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat dengan kebutuhan dan persoalan yang muncul di daerah.

Hal ini menjadi penting mengingat penyelesaian persoalan agraria dapat melibatkan berbagai aspek, mulai dari administrasi pertanahan hingga koordinasi antarlembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme yang jelas, koordinasi di wilayah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria secara terarah.

Penyelesaian SOTK Jadi Prioritas

Dalam jangka pendek, penyelesaian SOTK menjadi salah satu prioritas utama BRAN. Penyusunan struktur tersebut diperlukan sebagai dasar untuk mempersiapkan organisasi dan pengisian jabatan berdasarkan kebutuhan serta kompetensi yang dipersyaratkan.

BACA JUGA  DPRD Sulsel Gandeng KPPU Lindungi UMKM dari Persaingan Tak Sehat

Pada saat yang sama, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus diperlukan untuk memastikan kesiapan BRAN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Penyusunan SOTK juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem kerja yang mampu memperjelas tanggung jawab setiap unit organisasi, memperkuat koordinasi internal, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Sementara itu, peninjauan regulasi diharapkan dapat memastikan bahwa dasar hukum pelaksanaan tugas BRAN selaras dengan ketentuan yang berlaku serta memiliki kejelasan dalam penerapannya.

Dedi menegaskan bahwa keberhasilan percepatan reforma agraria tidak semata-mata diukur dari terbentuknya organisasi atau tersusunnya regulasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan kelembagaan tersebut dalam menghadirkan tata kelola yang efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“BRAN ingin memastikan setiap langkah kelembagaan bermuara pada kepentingan rakyat. Dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan prioritas kerja yang terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Dedi.

Percepatan penyusunan SOTK, harmonisasi regulasi, serta penataan koordinasi wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya BRAN mempersiapkan kelembagaan yang mampu bekerja secara terarah. Melalui penguatan dasar hukum dan sinergi antarlembaga, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat semakin berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat dan terwujudnya keadilan agraria di Indonesia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending