NEWS
Kompolnas Minta Pengawasan Senjata Api Anggota Polri Diperketat Usai Penembakan di Pondok Cabe
KITASULSEL–JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperketat. Pengawasan tersebut mencakup disiplin, tata tertib penyimpanan, hingga prosedur penggunaan senjata api oleh personel.
Permintaan itu disampaikan menyusul kasus penembakan yang dilakukan Bharada Andika Ramadhani terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam mengusut peristiwa tersebut. Di antaranya hubungan senior-junior di lingkungan kepolisian, pengawasan penggunaan senjata api, serta budaya kekerasan di internal institusi.
“Secara umum, pola yang terjadi biasanya memang penting untuk dilihat hubungan senior-junior. Kedua, soal pengawasan penggunaan senjata api. Ketiga, budaya kekerasan, termasuk dalam konteks hubungan senior-junior,” kata Anam saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).
Kompolnas Soroti Pengawasan Senjata Api
Anam menegaskan, pengawasan terhadap senjata api yang digunakan anggota Polri harus dilakukan secara ketat dan berlapis. Menurutnya, disiplin serta tata tertib penyimpanan dan penggunaan senjata perlu menjadi perhatian serius untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pengawasan tersebut, kata dia, harus dijalankan secara maksimal melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Nah, oleh karenanya, memang disiplin dan tata tertib, penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasi,” ujarnya.
Kasus di Pondok Cabe itu turut memunculkan pertanyaan mengenai akses terhadap senjata api di gudang perlengkapan. Berdasarkan kronologi awal yang beredar, Bharada Andika diduga mengambil senjata laras panjang sebelum mendatangi lokasi korban beristirahat.
Namun, mekanisme yang memungkinkan tersangka memperoleh akses terhadap senjata api tersebut belum diketahui secara pasti dan masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyelidikan.
Kompolnas menilai, pemeriksaan terhadap prosedur penyimpanan dan pengeluaran senjata penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengamanan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Minta Diproses Melalui Jalur Etik dan Pidana
Selain menekankan pengawasan internal, Kompolnas meminta agar kasus tersebut ditangani melalui dua jalur, yakni pemeriksaan etik dan disiplin serta proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Anam menegaskan, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan internal apabila hasil penyidikan menemukan adanya tindak pidana.
“Apa pun itu, kami minta memang dalam dua skema. Skema pertama secara pengawasan internal oleh Propam harus maksimal. Yang kedua juga diuji dalam konteks hukum pidana. Jika terdapat pelanggaran pidana, ya harus dipidana,” tegasnya.
Menurut Kompolnas, kedua mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi sekaligus mengevaluasi kepatuhan personel terhadap aturan penggunaan senjata api.
Pemeriksaan internal dapat mengungkap kemungkinan pelanggaran kode etik, disiplin, maupun prosedur kedinasan. Sementara itu, proses pidana harus dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Pengusutan Diminta Transparan dan Akuntabel
Kompolnas juga meminta agar pengusutan kasus penembakan tersebut berlangsung secara transparan dan akuntabel. Keluarga korban diharapkan memperoleh akses informasi mengenai perkembangan perkara serta proses penyelesaian kasus.
Anam menilai transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam proses pengusutannya harus transparan dan akuntabel. Akuntabilitasnya salah satunya ditunjukkan dengan bagaimana pemilihan proses penyelesaian ini. Kami berharap tidak hanya soal etik, tetapi juga pidana,” ujarnya.
Permintaan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya keterbukaan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri. Proses pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Tersangka Diduga Mengambil Senjata dari Gudang
Berdasarkan kronologi awal, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (16/10/2026) di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Bharada Andika Ramadhani telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.
Sebelum kejadian, tersangka disebut berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas dengan membawa senjata tajam dari rumah. Setibanya di lokasi, ia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan atau area yang diduga berkaitan dengan gudang penyimpanan perlengkapan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil senjata api laras panjang. Setelah itu, ia menuju ruang pemadam kebakaran yang disebut menjadi tempat korban beristirahat.
Meski demikian, detail mengenai akses tersangka terhadap senjata api, termasuk prosedur pengambilan dan pengawasan gudang penyimpanan, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kejadian, Bharada Andika dilaporkan menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan tersangka dan meminta keterangan awal terkait peristiwa tersebut.
Motif dan Kondisi Kejiwaan Masih Didalami
Pihak kepolisian masih mendalami motif penembakan serta memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Di sisi lain, sorotan Kompolnas terhadap hubungan senior-junior dan budaya kekerasan di lingkungan kepolisian menunjukkan perlunya pemeriksaan yang tidak hanya berfokus pada tindakan individu, tetapi juga pada kemungkinan adanya persoalan dalam lingkungan kerja dan sistem pengawasan.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, kelemahan pengawasan, maupun faktor lain yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Kompolnas berharap pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun pidana. Evaluasi terhadap tata kelola penyimpanan dan penggunaan senjata api juga dinilai penting agar akses terhadap senjata dinas tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
Kasus ini kembali menempatkan pengawasan senjata api, penegakan disiplin, serta pencegahan budaya kekerasan sebagai aspek penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login