Connect with us

Ferran Torres Termasuk Dalam Daftar Jual Barcelona

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Barcelona masih terus menggalang dana untuk mendatangkan pemain incarannya, salah satu di antara Nico Williams dan Dani Olmo, jadi Ferran Torres berpotensi dijual.

La Blaugrana tengah berupaya menjual Vitor Roque, yang sedang diminati oleh klub asal Arab Saudi, Al Hilal, pada bursa transfer musim panas ini.

Namun, kubu penyerang berusia 19 tahun asal Brasil itu telah menolaknya, sebagaimana laporan dari jurnalis Fabrizio Romano pada Senin (29/7).

Warta dari The Athletic mengatakan bahwa ada tujuh pemain lainnya yang masuk dalam daftar jual, bersama dengan Roque, pada musim panas ini.

Yang paling baik terdokumentasi adalah Frenkie de Jong, Ronald Araujo, dan Raphinha, namun cedera yang dialami oleh dua nama pertama membuat mereka tidak bisa dijual, selagi yang terakhir mengatakan dengan jelas bahwa dirinya tidak berniat untuk pergi.

Dengan lini pertahanan yang sudah sesak, Clement Lenglet dan Mikayil Faye masuk dalam daftar jual.

Gaji tinggi untuk Lenglet membuatnya difavoritkan untuk dijual, selagi masih belum ada yang memenuhi permintaan harga untuk Faye yang berkisar di angka 20 juta euro.

Ansu Fati merupakan pemain lainnya yang berupaya dijual oleh Barcelona. Namun, dia juga sedang mengalami cedera.

Yang menjadi kejutan adalah Ferran Torres, yang sejatinya adalah opsi fleksibel sebagai pengganti dari Robert Lewandowski dan Lamine Yamal.

Pemain berusia 24 tahun itu juga berkutat dengan cedera pada musim lalu, namun dia adalah pencetak gol tersubur kedua bersama Fermin Lopez. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.