Connect with us

Barcelona Bersiap Tawar Dani Olmo Dari RB Leipzig

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Jurnalis Fabrizio Romano mengabarkan bahwa Barcelona melanjutkan upaya untuk mendapatkan tanda tangan Dani Olmo dari RB Leipzig pada bursa transfer musim panas ini.

La Blaugrana telah dikaitkan dengan sang penyerang asal Spanyol itu sejak bertahun-tahun lalu, namun transfer tidak pernah terealisasi.

Olmo merupakan pemain didikan La Masia, dan sempat dikaitkan dengan Barcelona pada tahun 2020 lalu ketika dia bersinar bersama klub asal Kroasia, Dinamo Zagreb.

Namun, dia justru memilih untuk gabung dengan klub asal Jerman, RB Leipzig, pada Januari 2020 silam.

Kabar ketertarikan Barca kepada Dani Olmo kembali mencuat pada bursa transfer musim panas ini setelah pemain berusia 26 tahun itu tampil bersinar bersama timnas Spanyol di Piala Eropa 2024 lalu, yang berakhir dengan trofi Henri Delaunay.

Menurut warta dari jurnalis Fabrizio Romano pada Senin (29/7) ini, Barca telah melakukan kontak baru dengan Olmo pada akhir pekan kemarin.

Kubu Camp Nou diklaim tengah mempersiapkan tawaran untuk menebusnya dari Leipzig.

Namun demikian, operasi transfernya tidak akan mudah, terutama karena Olmo punya harga pasaran 60 juta euro dan La Blaugrana tidak punya keuangan yang sehat.

Romano juga menambahkan bahwa Olmo bukanlah satu-satunya pemain sayap Spanyol tengah diburu oleh Barca pada saat ini.

Jurnalis asal Italia tersebut menyebut bahwa Barca masih menanti keputusan dari Nico Williams, namun masih tetap memantau Olmo secara aktif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.