Connect with us

Cari Solusi bagi Mahasiswa yang Kesulitan Ekonomi, BEM UNM Inisiasi Pertemuan dengan Rektor dan Orang Tua

Published

on

Kitasulsel–Makassar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan pertemuan antara orang tua mahasiswa, dan Rektor UNM guna meminta kebijakan UKT, Senin (29/7/2024) di Ruang Rapat Rektor, Menara Phinisi UNM.

Berawal dari komunikasi persuasif antara Pengurus UNM”> BEM UNM dan Rektor UNM untuk meminta kebijakan terhadap mahasiswa yang kesulitan dari segi ekonomi.

Presiden UNM”> BEM UNM Hasrul mengatakan Rektor UNM dalam hal ini Prof. Karta Jayadi sering menyampaikan bahwa tidak boleh ada mahasiswa UNM yang berhenti kuliah hanya karena biaya.

“Sehingga UNM”> BEM UNM melakukan pendataan terhadap calon mahasiswa baru yang kesulitan ekonomi dengan cara membuka link pengaduan. Kemudian UNM”> BEM UNM dan LK ditingkat Fakultas hingga tingkat Jurusan melakukan penyebaran secara kolektif agar bisa menjangkau calon mahasiswa secara luas,” ujar Hasrul, Senin.

Pihaknya berharap agar langkah yang diambil tersebut adalah upaya alternatif untuk mengawal problematika mahasiswa yang terkendala UKT nya.

“Sesuai yang sering disampaikan oleh Pak Rektor, bahwa tidak ada mahasiswa UNM yang berhenti kuliah hanya karena kendala biaya,” lanjutnya.

Ada pun orang tua calon mahasiswa baru yang datang pada pertemuan bukan hanya yang tinggal di Kota Makassar, tetapi juga datang dari berbagai daerah, Ada dari Kab.Luwu, Kab.Pangkep, Kab.Maros, Kab.Gowa dan beberapa lainnya diluar dari Kota Makassar.

Dalam pertemuan kali ini Rektor UNM Prof Karta Jayadi memberi pesan kepada calon mahasiswa baru agar melihat perjuangan orang tuanya.

“Lihat itu perjuangannya orang tuamu semua yang datang jauh-jauh ke sini untuk kalian bisa melanjutkan pendidikan”, Katanya

“Untuk bapak ibu orang tua mahasiswa, mari sama-sama kita jagai anak-anak ta. Setelah dari sini, Jangan dilepas begitu saja. Kita semua harus mengambil tanggung jawab,” lanjutnya.

Dari hasil pertemuan antara orang tua calon mahasiswa baru dengan Rektor UNM, Mahasiswa diberikan keringanan pemotongan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Baik yang lalus jalur SNBP, SNBT, maupun jalur Mandiri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel