Connect with us

Official, Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Jadi Istana Garuda

Published

on

Kitasulsel–KALIMANTAN Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberikan nama khusus untuk Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dia menamakan Kantor Presiden di IKN menjadi Istana Garuda, sedangkan Istana Kepresidenan diberi nama Istana Negara.

“Beliau menyampaikan ini Istana Garuda, bukan Kantor Presiden lagi, tapi Istana Garuda yang di bawah Istana Negara,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kawasan Istana IKN, dikutip dari liputan6, Senin (29/7/2024).

“Official namanya. Kemudian ada Istana Garuda, di sana ada Istana Negara. Saya kira itu yang fokus,” sambungnya.

Istana Garuda nantinya akan menjadi tempat Presiden melakukan pekerjaan. Kantor Presiden di Jakarta biasanya digunakan Presiden untuk menggelar rapat bersama para menteri kabinet.

Basuki juga mengungkapkan Jokowi meminta agar penataan IKN memprioritaskan partisipasi masyarakat. Jokowi tak ingin masyarakat sekitar IKN merasa terpinggirkan dan tergusur.

“Kami ada Pak Deputi Kemasyarakatan ini, ini nanti dalam rangka menata kawasan di sekitar IKN ini utamakan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjalani hari pertama berkantor di Istana Kepresidenan yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024).

Namun, Jokowi menyebut dirinya masih ‘soft ngantor’ sebab masih ada pekerja proyek.

“Ya kalo berkantor ya soft ngantor. Karena kan lewat pekerja juga,” kata Jokowi kepaea wartawan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.